Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Dari penindakan tersebut, tujuh perusahaan ditutup sementara.
Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.
"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta. Dalam melakukan pengawasan, kata Andri, Disnakertrans DKI Jakarta mengecek protokol kesehatan di perkantoran apakah sudah diterapkan atau tidak.
"Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan. Kami cek terkait masalah protokol COVID apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa. Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kami berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua, baru kita lakukan penutupan sementara," ucapnya.
Menurutnya, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang positif Corona, kantor akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan. Sementara itu, karyawan yang positif COVID-19 diminta melakukan isolasi.
"Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kami lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari," katanya.
Tonton video 'Anies: Aktivitas Perkantoran Rawan Penyebaran Corona':
Hingga kini, ada 68 perkantoran yang menjadi klaster COVID-19. Perkantoran itu berasal dari instansi pemerintahan dan perusahaan swasta.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membenarkan terkait data yang menampilkan 68 perkantoran di DKI jadi klaster Corona (COVID-19). Dinkes DKI menyebut, dari klaster tersebut, 440 pekerja diisolasi lantaran positif COVID-19.
"Sebanyak 68 kantor, iya (jadi klaster Corona)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat dihubungi, Selasa (28/7).
Dwi menjelaskan, 68 perkantoran yang menjadi klaster Corona itu merupakan data yang berasal dari 'Analisis Data Cluster Perkantoran Jakarta' sejak PSBB tahap I hingga PSBB transisi, yakni Minggu (26/7). Total, ada 440 karyawan yang positif Corona dari 68 perkantoran itu. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa perkantoran yang tempatnya sudah bersih dari penyebaran virus Corona.
"Sebanyak 68 (perkantoran) itu di tanggal 26 Juli, itu dari awal ya, jadi ada tentu yang kantor-kantor yang sudah selesai. Karena sudah berhasil memutus rantai penularan, karena yang reaktif kita langsung, sehingga tidak menularkan atau tidak berkembang penularan ke orang lain," katanya.