Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan tersangka karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah ini menjadi bukti Polri tidak main-main kepada jajarannya yang terlibat kasus pidana.
"Apresiasi saya kepada jajaran yang dipimpin Kabareskrim dan Kapolri. Ini bukti bahwa Polri tidak main-main," kata Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan, ketika dihubungi, Senin (27/7/2020).
"Setelah selesai penyidikan yang sekarang tinggal dilanjutkan dugaan seandainya ada aliran dana, baik berdasarkan Tipikor maupun TPPU. Satu per satu akan diungkap, karena pada LP dan bukti yang disita bukan hanya internal Polri yang terlibat, juga ada pihak non-Polri," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrea berharap agar Polri terus mengungkap aktor yang berada di belakang kasus ini. Termasuk pihak eksternal Polri, tanpa menutup-nutupi.
"Kemudian agar ke depan dapat mengungkap jaringan dan aktor yang ada di belakang permasalahan ini, tanpa tedeng aling aling. Termasuk dari pihak eksternal Polri yang terlibat. Untuk itu mohon dengan hormat agar Komisi III DPR RI mendukung upaya yang dilakukan Kabareskrim dan Kapolri," katanya.
Lebih lanjut, Andrea juga meminta jajaran Polri untuk mengambil pelajaran atas kejadian ini. Dengan terus melakukan perbaikan termasuk audit terkait prosedur surat-surat yang bisa dikeluarkan.
"Pada sisi lain, saya berharap agar perbaikan dalam internal Polri terus dilakukan, termasuk Audit Investigatif dari mana surat-surat itu bisa ke luar dengan cara yang patut diduga sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, agar menjadi hikmah dan renungan bersama, dalam bertugas untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, Bigjen Prasetijo diketahui tak hanya membuat surat jalan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap Prasetijo juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun.
"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas , di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
(eva/idn)