Prasetijo Jadi Tersangka, Kompolnas: Bukti Kabareskrim-Kapolri Tak Main-main

Prasetijo Jadi Tersangka, Kompolnas: Bukti Kabareskrim-Kapolri Tak Main-main

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 28 Jul 2020 04:45 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) mengembuskan peta bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis yang bakal pensiun 6 bulan lagi. Siapa saja yang masuk bursa?
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit/Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta -

Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan tersangka karena membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai langkah ini menjadi bukti Polri tidak main-main kepada jajarannya yang terlibat kasus pidana.

"Apresiasi saya kepada jajaran yang dipimpin Kabareskrim dan Kapolri. Ini bukti bahwa Polri tidak main-main," kata Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan, ketika dihubungi, Senin (27/7/2020).

"Setelah selesai penyidikan yang sekarang tinggal dilanjutkan dugaan seandainya ada aliran dana, baik berdasarkan Tipikor maupun TPPU. Satu per satu akan diungkap, karena pada LP dan bukti yang disita bukan hanya internal Polri yang terlibat, juga ada pihak non-Polri," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andrea berharap agar Polri terus mengungkap aktor yang berada di belakang kasus ini. Termasuk pihak eksternal Polri, tanpa menutup-nutupi.

"Kemudian agar ke depan dapat mengungkap jaringan dan aktor yang ada di belakang permasalahan ini, tanpa tedeng aling aling. Termasuk dari pihak eksternal Polri yang terlibat. Untuk itu mohon dengan hormat agar Komisi III DPR RI mendukung upaya yang dilakukan Kabareskrim dan Kapolri," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Andrea juga meminta jajaran Polri untuk mengambil pelajaran atas kejadian ini. Dengan terus melakukan perbaikan termasuk audit terkait prosedur surat-surat yang bisa dikeluarkan.

"Pada sisi lain, saya berharap agar perbaikan dalam internal Polri terus dilakukan, termasuk Audit Investigatif dari mana surat-surat itu bisa ke luar dengan cara yang patut diduga sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, agar menjadi hikmah dan renungan bersama, dalam bertugas untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan," ujarnya.

Sebelumnya, Bigjen Prasetijo diketahui tak hanya membuat surat jalan. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap Prasetijo juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini Prasetijo terancam pidana penjara 6 tahun.

"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas , di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

(eva/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads