Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Brigjen Prasetijo Utomo terancam pidana penjara 6 tahun. Hal itu diungkapkan Sigit usai memaparkan pasal-pasal yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
"Persangkaan Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 (e) KUHP, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," tegas Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Sigit menuturkan tim khusus yang dibentuknya dalam mengusut masalah surat jalan Djoko Tjandra telah memeriksa 20 orang saksi. Sigit memastikan penyidik akan mengembangkan perkara ini untuk mencari pihak-pihak mana saja yang membantu Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kita sudah periksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi. Tim saat ini masih terus bekerja untuk mendalami terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST (Joko Soegiarto Tjandra)," ucap Sigit.
"Mulai dari perjalanan masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK (peninjauan kembali), sampai kembali keluar dari Indonesia," sambung Sigit.
Brigjen Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu pelarian buron kelas kakap Djoko Tjandra. Eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan Itwasum dan Divisi Propam Polri.
Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.
Untuk diketahui, Brigjen Prasetijo Utomo tak hanya membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra, tapi juga membuat surat bebas COVID-19 dan ikut serta terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Idham Azis langsung mencopot Brigjen Prasetijo dari jabatannya.
Brigjen Prasetijo Utomo diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi polri, disipli Polri dan tindak pidana.
Tonton video 'Pengacara Djoko Tjandra Dicegah ke LN Selama 20 Hari':