BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dari dua orang anggota Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang meninggal dunia saat sedang bekerja. Adapun ahli waris yang datang dalam acara tersebut yaitu ibu Lastri (istri dari alm Taka) dan ibu Evi (istri dari alm Jamaludin).
Jumlah total santunan tunai yang diberikan kepada keduanya yaitu sebesar Rp 454,530 juta. Masing - masing ahli waris mendapatkan Rp 227,265 juta yang terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.
"Kedua pekerja ini atas nama saudara Taka dan juga Jamaludin telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas meninggalnya kedua pekerja PPSU di lingkungan Pemprov DKI ini dan mereka terdaftar sebagai peserta untuk program kecelakaan kerja dan juga kematian," ungkap Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, dalam acara penyerahan santunan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan selain santunan tunai, BPJAMSOSTEK juga turut memberikan bantuan santunan berupa beasiswa kepada anak-anak almarhum. Bantuan beasiswa ini diberikan sesuai dengan jumlah anak peserta dan jenjang pendidikan mereka.
"Untuk ahli waris bapak Taka kita berikan santunan tunai sebesar Rp 227 juta, kemudian santunan beasiswa sebanyak Rp 111 juta untuk dua orang anak sehingga totalnya 338 juta," ujarnya.
"Kemudian kepada ahli waris atas nama bapak Jamaludin ini kita berikan santunan tunai sama Rp 227 juta, namun santunan beasiswanya berbeda yaitu Rp 76,5 juta karena anaknya sudah SMP dan hanya ada satu anak," imbuhnya.
Agus pun berharap dengan diberikannya bantuan ini, dapat meringankan kehidupan para ahli waris dan meneruskan cita-cita dari almarhum.
"Saya kira inilah manfaat dari JKK dan JKM. Mudah-mudahan santunan ini bisa meringankan beban para ahli waris dan juga bisa meneruskan kehidupan sebagaimana yang diharapkan dan dicita-citakan oleh almarhum," pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut menyerahkan santuan juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya dua orang petugas PPSU tersebut. Ia pun berharap santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK dapat meringakan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Harapan kita kepada ibu dan anak-anak semuanya. Ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebesar apapun rupiahnya, kami tahu tidak bisa menggantikan, tidak akan pernah bisa menggantikan. Tapi Insyaallah dengan adanya penyerahan jaminan ini, Insyaallah ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang," pungkas Anies.
Sebagai informasi, Taka (43) merupakan anggota PPSU Persada Kelurahan Kelapa Gading Barat yang meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara pada hari Kamis (23/7) lalu. Saat kejadian, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawanya tidak terselamatkan dan meninggal dunia.
Sedangkan satu hari berselang yaitu pada hari Jumat (24/7), seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Karena luka korban yang sangat parah di bagian kepala, Jamaludin tidak sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
οΏΌ