Tiga warga negara asing (WNA) asal China penghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar dideportasi pihak Imigrasi ke negara asalnya. Ketiga WN China ini dijemput petugas Kantor Imigrasi Klas I Makassar untuk diberangkatkan ke Jakarta sebelum dipulangkan ke negaranya.
Ketiga WNA ini terdiri dari perempuan paruh baya LM (58) dan pasangan suami-istri CY (39) dan CX (37). Ketiganya dititip di Rudenim Makassar usai menjalani pidana penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
"Deteni WNA China LM dititip sejak 26 Maret tahun ini dan pasangan suami istri CY dan CX dititip sejak 16 April lalu, ketiganya eks napi penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kepala Rudenim Makassar Togol Situmorang saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Togol mengatakan rencananya proses pendeportasian ke negara asalnya akan dilakukan pada 3 Agustus pekan depan dari Jakarta. Proses penjemputan lebih awal dilakukan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati ketiga WN China tersebut.
"Ketiganya harus menjalani rapid test sebelum terbang dari Makassar ke Jakarta, dan selanjutnya tes swab guna memastikan ketiganya bebas COVID-19, sebelum dipulangkan ke negara asalnya," kata Togol.
Sebelum memproses pendeportasian tiga WNA asal China, sepekan sebelumnya (15/7), rudenim Makassar juga mendeportasi WNA pria asal Bulgaria, Petar Iliev Hadzhiliev (50) dan WNA asal Amerika Serikat (AS) Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair.
Petar merupakan eks napi kasus skimming ATM yang sempat ditahan di Rutan Selayar, Sulsel. Sedangkan Raymond, pelaku pelanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sempat ditahan di Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara.
(mna/jbr)