DMI Jakarta Imbau Warga yang Salat Idul Adha Patuhi Protokol COVID

DMI Jakarta Imbau Warga yang Salat Idul Adha Patuhi Protokol COVID

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 18:19 WIB
DMI mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan salat Jumat dua gelombang. Namun Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, tetap melaksanakn salat satu gelombang.
Foto: Ilustrasi sholat saat masa pandemi Corona. (Rengga Sancaya/detikcom).
Jakarta -

Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta memberikan imbauan terkait pelaksanaan sholat Idul Adha 1441 H. Mengingat Jakarta masih menjadi wilayah rawan virus Corona, DMI meminta jemaah betul-betul mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.494/SE/DMI-DKI/VII/2020 bertanggal hari ini, Senin (27/7/2020). Surat ditandatangani oleh Ketua DMI DKI Jakarta, H Ma'mun Al Ayyubi dan Sekretaris DMI DKI Jakarta, Zulfajri.

Dasar dari imbauan ini adalah SE Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 soal Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 144 H/2020 M menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Selain itu juga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 735 tahun 2020 tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi dan Fatwa MUI Pusat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat pandemi Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dasar tersebut, dengan ini perlu diketahui bersama bahwa wabah COVID-19 di DKI Jakarta sampai saat ini belum dapat dikendalikan secara optimal, sehingga dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H harus tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19," demikian bunyi surat edaran DMI DKI Jakarta soal Sholat Idul Adha.

Pimpinan DMI di DKI Jakarta diminta untuk menyampaikan imbauan ini kepada pimpinan masjid/musala di wilayah ibu kota yang menyelenggarakan Sholat Idul Adha. Beberapa imbauan yang disampaikan seperti kelompok rentan agar tidak ikut Sholat Idul Adha, aturan jaga jarak, hingga penggunaan masker secara benar.

ADVERTISEMENT

Adapun imbauan DMI DKI Jakarta bagi penyelenggaraan Shalat Idul Adha, baik di masjid ataupun lapangan, adalah sebagai berikut:

- agar berwudhu dari rumah masing-masing
- agar membawa kantong plastik tempat alas kaki untuk menghindari kerumunan saat keluar dari area shalat
- membawa sajadah sendiri
- selalu memakai masker yang benar
- suhu tubuh maksimum 37,5 derajat celcius
- bagi anak-anak/wanita hamil/menyusui/warga yang rentan terhadap penularan penyakit agar tetap berada di rumah
- agar cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer sebelum memasuki area sholat
- agar menjaga jarak saat masuk/keluar area sholat
- saat berada di shaff sholat, agar menjaga jarak antar orang minimal satu meter

Untuk diketahui, Idul Adha 2020/1441 H jatuh pada Jumat (31/7) mendatang. MUI dan Kemenag telah menyusun ketentuan perayaan Idul Adha. Ketentuan mencakup rukun sholat Idul Adha di tengah pandemi corona.

"Sholat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam)," tulis MUI dalam Fatwa Tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.

Panduan pelaksanaan sholat Idul Adha di masa pandemi corona tercantum dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 dari Kemenag. Pelaksanaan sholat Idul Adha harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

(elz/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads