Beni alias BI telah mencabut laporan penipuan dan penggelapan uang Rp 150 juta yang diduga dilakukan mantan atlet nasional Maria Lawalata. Pihak kepolisian segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengingat berkas perkara sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Pihak kepolisian juga sekaligus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tidak menyerahkan tersangka tahap II ke jaksa.
"Jadi kita sudah koordinasi ke pihak kejaksaan. Pada prinsipnya untuk saat ini kan karena sudah ada itikad baik dan perdamaian kita akan ajukan untuk penghentian penyidikannya. Dari pihak kejaksaan--yang tentunya nanti tidak akan kita kirim untuk tersangka dan barang buktinya--nanti kalau sudah SP3, SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) akan dikembalikan untuk dihentikan," terang Kompol Wirdhanto saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirdhanto mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi bahwa Maria Lawalata yang saat ini sudah menyandang status tersangka, tidak akan diserahkan ke pihak kejaksaan. Di sisi lain, polisi juga akan bersurat ke kejaksaan untuk penghentian penyidikan.
Saat ini Maria Lawalata sudah mendapatkan penangguhan penahanan dari Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Wirdhanto menjelaskan bahwa Maria Lawalata telah berdamai dengan pelapor Beni alias BI. Maria telah membayarkan uang milik Beni sebesar Rp 150 juta.
Saat ini polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk selanjutnya menerbitkan SP3.
"Nanti kalau sudah dihentikan lagi, nanti kita akan sampaikan. Jadi bukan seketika berhenti begitu, kan kita makannya harus ada koordinasi dulu ke kejaksaan mekanismennya bagaimana kemudian setelah itu kita gelarkan dulu dengan dasar pertimbangan adanya damai itu untuk supaya dihentikan, restoratif justice larinya ke sana kemudian setelah itu nanti akan kita ajukan ke kejaksaannya dan kita sampaikan untuk surat penghentiannya itu," paparnya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara Maria Lawalata dengan pelapor atas permintaan dari pihak Kemenpora. Hari ini Maria Lawalata sendiri telah membayar kembali kerugian pelapor sebesar Rp 150 juta kepada pelapor.
"Kami mencoba mempertemukan Ibu Maria dengan pihak korban, pada akhirnya terjadi kesepakatan damai antara Bu Maria dengan korban bapak BI tersebut. Kemudian Pak BI karena hak atau kerugiannya sudah dikembalikan oleh Bu Maria, beliau mencabut laporannya kepada kami," kata Kombes Budhi.
Budhi mengatakan, persoalan antara Beni dan Maria sudah selesai setelah Maria mengembalikan kerugian sejumlah uang Rp 150 juta.
"Semua sudah beres sudah ada tanda terimanya, pernyataannya bahwa korban sudah menerima sebesar Rp 150 juta sebagaimana tahun 2016 korban berikan kepada Ibu Maria Lawalata," kata Budhi.
Kasus bermula ketika pada 2016, Maria mengajak korban untuk kerjasama membangun sekolah sepak bola (SSB). Korban kemudian menyerahkan uang Rp 150 juta, namun ternyata uang tersebut tidak pernah digunakan untuk SSB, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membayar utang-utangnya.