Tahanan Polres Subang Ternyata Disiksa 13 Orang hingga Tewas

Tahanan Polres Subang Ternyata Disiksa 13 Orang hingga Tewas

Andi Saputra - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 15:48 WIB
ilustrasi penjara
Foto: Ilustrasi sel (Andi Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ade Diding ditahan Polres Subang terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada 2018. Namun, Ade malah dianiaya hingga tewas oleh sesama tahanan sebanyak 13 orang di dalam sel.

Kasus bermula saat Ade ditahan oleh Polres Subang dengan sangkaan kasus penggelapan/penipuan pada 6 Juni 2018. Ternyata di dalam sel Rutan Polres Subang, Ade disiksa oleh sesama penghuni sel. Ade diminta spot jam selama 200 kali, kemudian digunduli dan diminta mandi.

Ade diminta mentransfer Rp 6 juta ke salah satu penghuni sel. Tapi keluarga Ade hanya ada uang Rp 500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu membuat penghuni sel marah dan mereka menyiksa seperti memukul perut, menendang pinggang, memukul wajah, menampar, memukul dada, memukul pundak dan sebagainya.

Akibat penganiayaan itu, tubuh Ade melemah dan memburuk. Empat hari setelahnya, Ade dilarikan ke RSUD Subang.

ADVERTISEMENT

Karena luka sangat parah, Ade menghembuskan napas terakhirnya pada 11 Juni 2018 dini hari. Atas hal itu, keluarga Ade tidak terima dan meminta kasus ini diusut hingga tuntas. Para tahanan Polres Subang yang menganiaya Ade lalu diadili di PN Subang.

"Total ada 13 terdakwa," ujar Wakil Ketua PN Subang, Derman Nababan kepada detikcom, Senin (27/7/2020).

13 Terdakwa itu diadili dalam 2 berkas. Kelompok pertama sebanyak 6 orang dan kelompok kedua sebanyak 7 orang. Semuanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang dan telah berkekuatan hukum tetap.

"Semuanya sudah berkekuatan hukum tetap. 6 Orang pertama sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan dikuatkan. Setelah itu, jaksa dan terdakwa tidak mengajukan kasasi," kata Derman.

Adapun kelompok kedua, langsung menerima dan tidak mengajukan banding. Berikut total daftar hukuman yang dijatuhkan kepada 13 nama tersebut:

Kelompok Pertama:

AY (24) dihukum 7,5 tahun penjara.
FF (33)dihukum 7,5 tahun penjara.
T (36)dihukum 7,5 tahun penjara.
UK (39)dihukum 7,5 tahun penjara.
ES (37)dihukum 7,5 tahun penjara.
AP (27) dihukum 9 tahun penjara.

Kelompok Kedua:

S (35) dihukum 8 tahun penjara.
S (35) dihukum 8 tahun penjara.
US (22) dihukum 9 penjara.
AM (28) dihukum 8 tahun penjara.
DYN (33) dihukum 9 tahun penjara.
H (34) dihukum 8 tahun penjara.
AS (39) dihukum 5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara karena menganiaya hingga tewas Ade, 13 orang itu juga dihukum untuk kasus pertama yang dilakukannya. Yaitu:

Kelompok Pertama:

AY (24) dihukum 4 tahun penjara.
FF (33)dihukum 7 tahun penjara.
TT(36)dihukum 2 tahun penjara.
UK (39)dihukum 3,5 tahun penjara.
ES (37)dihukum 12 tahun penjara di kasus tindak pidana narkotika.
AP (27) dihukum 12 tahun penjara di kasus UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 soal Pasal Mengedarkan Sediaan Farmasi tanpa Izin Edar.

Kelompok Kedua:

S (35) dihukum 2,5 tahun penjara.
S (35) dihukum 2 tahun dan 10 bulan penjara.
US (22) dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara.
DYN (33) dihukum 5,5 tahun penjara.
AS (39) dihukum 15 tahun penjara.

Tonton video 'Ferdian Paleka Di-bully di Tahanan, Masuk Tong Sampah dan Push-up':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads