Pura-pura Pinjam Korek Api, 2 Pria di Depok Ternyata Mau Curi Burung

Pura-pura Pinjam Korek Api, 2 Pria di Depok Ternyata Mau Curi Burung

Jehan Nurhakim - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 14:42 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Depok -

Dua pelaku AWN (20) dan DTP (21) ditangkap polisi atas dugaan pencurian burung hias di Kampung Cikumpa, Sukmajaya, Senin (27/7). Kasus ini terungkap setelah kepergok oleh petugas keamanan saat sedang beraksi di salah satu rumah warga setempat.

"Benar, Polsek Sukmajaya telah mengamankan 2 orang laki laki pelaku pencurian burung hias di kawasan kampung Cikumpa," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Jaoa Sadjab dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020)

Bermula dari salah seorang pelaku sempat mengalihkan perhatian petugas keamanan. Ia melakukan dengan alasan minta api untuk menyalakan rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awalnya saat saksi sedang jaga pos, datang pelaku dengan maksud minta api untuk merokok, kemudian rokok pelaku nyala pergi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Gerik-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, saksi akhirnya melakukan pengejaran. Kemudian ditemukan burung yang diduga hasil pencurian.

"Merasa curiga maka pelapor mendekati dan ternyata benar pelaku dilihatnya sedang mengambil burung di teras rumah, kemudian pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke Polsek Sukmajaya," ujar Ibrahim.

Atas perbuatan pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tonton video 'Aksi Maling Terekam CCTV, Ditangkap dan Berakhir Damai':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads