Dua pelaku AWN (20) dan DTP (21) ditangkap polisi atas dugaan pencurian burung hias di Kampung Cikumpa, Sukmajaya, Senin (27/7). Kasus ini terungkap setelah kepergok oleh petugas keamanan saat sedang beraksi di salah satu rumah warga setempat.
"Benar, Polsek Sukmajaya telah mengamankan 2 orang laki laki pelaku pencurian burung hias di kawasan kampung Cikumpa," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Jaoa Sadjab dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020)
Bermula dari salah seorang pelaku sempat mengalihkan perhatian petugas keamanan. Ia melakukan dengan alasan minta api untuk menyalakan rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada awalnya saat saksi sedang jaga pos, datang pelaku dengan maksud minta api untuk merokok, kemudian rokok pelaku nyala pergi," tuturnya.
Gerik-gerik kedua pelaku yang mencurigakan, saksi akhirnya melakukan pengejaran. Kemudian ditemukan burung yang diduga hasil pencurian.
"Merasa curiga maka pelapor mendekati dan ternyata benar pelaku dilihatnya sedang mengambil burung di teras rumah, kemudian pelaku langsung diamankan dan dilaporkan ke Polsek Sukmajaya," ujar Ibrahim.
Atas perbuatan pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Tonton video 'Aksi Maling Terekam CCTV, Ditangkap dan Berakhir Damai':