Jaksa sebagai termohon dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim memerintahkan Djoko melakukan pemeriksaan kesehatan ulang. Jaksa meminta agar Djoko diperiksa di rumah sakit di Indonesia.
"Manakala terdakwa tidak pernah hadir ke persidangan dengan alasan sakit, yang diperkuat dengan surat pernyataan dokter, maka sikap majelis dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter rumah sakit umum pusat atau daerah," ujar jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (27/7/2020).
"Maka sudah seharusnya atau sepatutnya majelis hakim persidangan PK meminta pemeriksaan kesehatan ulang, sehingga kondisi pemohon PK Joko Soegiarto Tjandra dapat dipastikan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meminta tim penasihat hukum Djoko Tjandra menyerahkan bukti kuat yang menunjukkan Djoko benar-benar sakit. Sebab, jaksa meragukan surat keterangan dokter yang diberikan tim pengacara karena tak menyertakan bukti pendukung.
"Terhadap informasi maupun surat yang menyatakan bahwa Joko Soegiarto Tjandra sakit, sebagaimana yang telah disampaikan di depan persidangan tidak dapat diyakini kebenarannya. Karena surat keterangan sakit tersebut tidak diikuti dengan bukti lain yang mendukung kebenarannya, seperti rekam medis atau keterangan tenaga kesehatan yang memeriksa Joko Soegiarto Tjandra, sehingga keterangan sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk mengetahui apakah pemohon benar-benar sakit atau tidak," jelasnya.
Tim jaksa menegaskan Djoko Tjandra harus menghadiri sidang. Jika sidang digelar secara online, kata jaksa, majelis hakim tidak bisa memastikan betul apakah orang yang muncul di telekonferensi itu Djoko Tjandra asli atau bukan.
"Bahwa karena tidak diketahui keberadaan Joko S Tjandra maka tidak dapat dipastikan secara yuridis bahwa jika sidang dilaksanakan secara online adalah benar bahwa orang itu adalah Joko Soegiarto Tjandra sehingga perbuatan pemohon merendahkan pengadilan," ujarnya.
(zap/dhn)