Jaksa sebagai pihak termohon di sidang peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra meminta majelis hakim menolak surat permohonan sidang online Djoko Tjandra. Jaksa menegaskan Djoko harus hadir di sidang PK sebagai pemohon.
"Bersama dengan ini jaksa meminta majelis hakim, menyatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak, dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar jaksa Ridwan Ismawanta saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (27/7/2020).
"Menolak sidang PK secara daring sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko Tjandra pada 17 Juni 2020," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, sidang online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Hal itu sudah diatur di surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa, atau saksi. Bukan PK terpidana," katanya.
Selain itu, jaksa juga meminta bukti kuat untuk membuktikan bahwa Djoko Tjandra benar-benar sakit. Jaksa meminta bukti seperti rekam medis Djoko Tjandra yang bisa menunjukkan Djoko perlu istirahat dan tidak bisa hadir ke persidangan.
"Terhadap informasi surat yang menyatakan bahwa Djoko Tjandra sakit itu tidak dapat diyakini kebenarannya, karena keterangan sakit tidak dibarengi dengan menunjukkan rekam medis dan fisik pemohon. Dengan kata lain Djoko Tjandra juga tidak menghormati persidangan, kami berpendapat pemeriksaan sidang PK tidak dapat dilaksanakan secara online," katanya.
Untuk meyakini kebenaran Djoko Tjandra sakit, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan Djoko melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah. " Manakala dengan adanya keterangan sakit, maka sudah seharusnya majelis hakim meminta Djoko Tjandra diperiksa di rumah sakit umum atau rumah sakit daerah," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Senin (20/7) lalu, Djoko Tjandra melalui kuasa hukumnya bersurat ke majelis hakim PN Jaksel yang mengadili dan memeriksa PK-nya. Djoko Tjandra meminta hakim mengizinkannya hadir di ruang sidang secara virtual atau online.
"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum yang memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK) agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau telekonferensi," ujar Djoko Tjandra dalam suratnya yang dibacakan tim pengacara.
(zap/dhn)