Satgas COVID-19 Ingatkan Perkantoran: Taati Pembagian Kerja 2 Shift

Satgas COVID-19 Ingatkan Perkantoran: Taati Pembagian Kerja 2 Shift

Tim detikcom - detikNews
Senin, 27 Jul 2020 14:10 WIB
Surabaya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat akan membantu penanganan kasus Corona di Jatim. Khususnya di 7 wilayah yang masuk zona merah.
Doni Monardo / Foto: Faiq Azmi
Jakarta -

Sejumlah perkantoran menjadi klaster penyebaran virus Corona. Satgas Penanganan COVID-19 mengingatkan sektor perkantoran agar menaati pembagian kerja dengan sistem shift.

"Sejumlah perkantoran yang sudah memberlakukan kondisi mendekati normal, ini juga sudah kita ingatkan agar seluruh perkantoran untuk mentaati pembagian kerja dua shift," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/6/2020).

Dua shift yang dimaksud Doni yaitu pukul 07.00-07.30 hingga 15.00-15.30 dan pukul 10.00-10.30 hingga 18.00-18.30. Pembagian shift dapat mengurangi jumlah orang yang berada di kantor dalam waktu yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini dipatuhi, berarti jumlah karyawan yang berada di kantor setengah dari yang ada," ujar Doni.

Selain itu, karyawan yang termasuk kalangan rentan tertular Corona juga diminta tidak diwajibkan masuk kantor. Kalangan rentan itu adalah mereka yang lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta (komorbid).

ADVERTISEMENT

"Kalau ini bisa kita lakukan, maka berarti kita bisa lindungi sebagian warga kita. Kalau menurut data kami terima, 85% angka kematian karena memiliki komorbid," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengungkap dua tempat paling rawan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta. Dua tempat paling rawan tersebut adalah perkantoran dan komunitas warga.

"Dari temuan kita dengan melakukan testing seperti ini, aktivitas di perkantoran dan aktivitas di komunitas warga, kini menjadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (24/7/2020).

(imk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads