DKI Akan Tutup Perkantoran 3 Hari Jika Ada Karyawan Kena Corona

DKI Akan Tutup Perkantoran 3 Hari Jika Ada Karyawan Kena Corona

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 18:17 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan menutup sementara perkantoran apabila ada karyawannya yang positif virus Corona (COVID-19). Menurutnya, hal itu dilakukan untuk sterilisasi.

"Perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut-turut. Hari keempatnya baru bisa digunakan," ujar Andri saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).

Sementara itu, karyawan yang dinyatakan positif COVID-19 itu harus menjalani isolasi selama 14 hari. Menurutnya, selama 14 hari itu juga karyawan yang terpapar virus Corona diminta tidak bekerja di kantor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjanya agar segera diberi perawatan khusus ya, sesuai dengan protokol COVID dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut," katanya.

Yandri kemudian mengingatkan kepada pemilik usaha agar tidak mengenakan PHK terhadap karyawan yang positif Corona. "Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, beberapa perkantoran di Jakarta ada yang menjadi klaster penyebaran virus Corona (COVID-19). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kantor yang disebut menjadi klaster Corona ditutup sementara dan disterilkan.

"Ya memang beberapa hari ini ada klaster baru di perkantoran, sekalipun jumlahnya baru dua kasus. Kami minta kantor tersebut kan ditutup kemudian dibersihkan dengan disinfektan. Kami sudah melakukan sosialisasi, dialog, dan lain-lain kepada berbagai unit kegiatan atau profesi untuk lebih taat, patuh, dan disiplin. Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita semua supaya lebih lagi memperhatikan," ujar pria yang akrab Ariza itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).

Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kepada para pelaku usaha terkait waktu shift masuk kantor. Politikus Partai Gerindra itu juga meminta para pemilik kantor menambah waktu jeda masuk antara shift 1 dan shit 2, yang semula 2 jam menjadi 3 jam.

"Kami sudah sampaikan bahwa kepada pimpinan usaha, owner, dan sebagainya untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kantor, jam masuk, istirahat, jam pulang. Selama ini (waktu perpindahan shift) jedanya dua jam. Kami minta mungkin bisa ditambah jadi 3 jam," ucapnya.

Tonton video 'Di Balik Alasan Pemerintah Tak Lagi Update Kasus Harian Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads