Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali absen menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) dengan alasan sakit dan meminta agar sidang pemeriksaan PK digelar secara online. Permintaan sidang lewat video conference (vicon) tersebut dianggap telah menghina pengadilan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan persidangan daring yang telah dijalankan pengadilan dalam perkara pidana selama pandemi COVID-19 adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia baik ditahan atau tidak ditahan, serta bukan buron. Dengan demikian permintaan Djoko Tjandra agar sidang PK digelar secara online dianggap menghina pengadilan.
"Jadi permintaan sidang daring oleh Joker (sebutan yang dipakai Boyamin merujuk ke Djoko Tjandra) jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI menyatakan dukungannya dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah menolak permohonan tersebut. MAKI mengingatkan Djoko Tjandra menyandang status buron sehingga semestinya secara sadar tidak mendikte majelis hakim dengan mengajukan permohonan sidang online.
"Joko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat karena mempertontonkan hukum tidak berlaku bagi orang kaya sehingga Joko Tjandra tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," paparnya.
Selain itu, Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit. Ia meminta agar pengadilan tidak lagi memberikan kesempatan terhadap Djoko Tjandra dengan terus melakukan penundaan sidang.
"Di sisi lain diduga dalih sakitnya Joko Tjandra hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak dirawat opname oleh rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit dari poliklinik di Kuala Lumpur Malaysia sehingga pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali namun mangkir dengan berbagai alasan," ujarnya.
Boyamin meminta agar PN Jaksel tidak melanjutkan sidang karena Djoko Tjandra tidak menghormati proses persidangan. Bahkan MAKI meminta agar permohonan PK tersebut tidak berlanjut ke MA, tetapi hanya disimpan sebagai arsip di PN Jaksel.
"Sekali lagi, MAKI meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk setop sampai sini saja dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke Mahkamah Agung," ungkap Boyamin.
Sebelumnya, tiga kali sudah buron kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, absen menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) dengan alasan sakit. Djoko Tjandra yang ada di Kuala Lumpur, Malaysia ini lalu bersurat ke majelis hakim untuk menggelar sidang pemeriksaan PK secara online.
Menanggapi permintaan pria yang dikenal dengan sebutan 'Joker' itu, majelis hakim tetap memerintahkan Djoko Tjandra hadir di persidangan. Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan pemohon PK hadir di pengadilan. SEMA ini ditandatangani Ketua MA tanggal 28 Juni 2012.
Sementara tim kuasa hukum Djoko Tjandra tetap pada surat permohonan Djoko Tjandra. Hakim kemudian musyawarah dan meminta jaksa penuntut umum memberikan tanggapan atas persidangan ini, sekaligus menanggapi permintaan sidang online Djoko Tjandra.
Persidangan pun ditutup dan akan kembali digelar pada 27 Juli 2020 dengan agenda tanggapan jaksa atas permohonan sidang online.