Tiga pengunjung CFD di JTNL Antasari, Jaksel, kedapatan tidak menggunakan masker saat hendak berolahraga. Alhasil, ketiganya diberi sanksi membersihkan sarana dan prasarana umum.
"Pagi ini ditemukan 3 pelanggar, mereka dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Selatan, Daniel kepada wartawan di jl Antasari JTNL, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2020).
Daniel mengatakan, berdasarkan data, partisipan yang mengunjungi CFD JLNT Antasari ada 895 warga. Mayoritas pengunjung yang datang ialah pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rangka CFD jl Antasari dari partisipan sejumlah 680 pesepeda dan 215 untuk penjalan kaki, ditemukan 3 pelanggar," ujarnya.
Daniel mengatakan dalam aturan Peraturan Gubenur (Pergub) No 51 Tahun 2020 denda sebesar Rp 250 ribu juga bisa dikenakan terhadap pelanggar yang tidak gunakan masker.
"Untuk sanksi administrasi dikenakan denda Rp 250 ribu dan membersihkan sarana umum dalam jangka waktu minimal 1 jam. Mungkin ketika pelanggaran yang pertama kita akan memberikan sanksi sosial. Tetapi begitu dia mengulangi pelanggaran kedua, itu akan bisa menjadi sanksi administrasi atau denda Rp 250 ribu," katanya.
Tonton video 'Kasus Corona DKI Meningkat, Anies: Kami Justru Mau Menambah Testing':