Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima sanksi denda selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi lebih dari Rp 1,1 miliar. Denda tersebut dibayarkan oleh pelanggar dan pemilik usaha di tempat fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sanksi denda tersebut terhitung sejak 5 Juni hingga 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB. Denda paling banyak diperoleh dari perorangan lebih dari Rp 664 juta.
"Nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000 tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000 dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000 (1,1 M)," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, uang denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Arifin menjelaskan, penindakan itu sudah diatur dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," ucapnya.
Lebih lanjut, Arifin mengatakan, penindakan tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat, khususnya dalam menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker. Hal itu agar masyarakat tidak terpapar virus Corona.
"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," terangnya.