Seorang pria bernama Edi (40) di Bulukumba, Sulawesi Selatan, diringkus polisi akibat menebas kakak kandungnya, Ramli (46). Penganiayaan itu dipicu ribut-ribut keduanya soal warisan pohon cengkih.
"Gara-gara warisan cengkih itu," ucap Kapolsek Kindang Iptu Muhammad Ali saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (25/7/2020).
Penganiayaan itu terjadi di rumah ibu pelaku dan korban di Kecamatan Kindang, Bulukumba, pada Jumat (24/7). Saat itu, kakak korban sedang memperbaiki pagar rumah. Sang adik alias pelaku tiba-tiba datang dan menebas pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sama pelaku ini sama-sama sudah punya anak, sudah menikah juga. Cuma ini kakak korban masih tinggal serumah dengan ibunya. Jadi saat itu kakak ini dia perbaiki pagar, lalu datang adiknya bawa parang," ucap Muhammad Ali.
"Ditebas sekali, korban luka robek 5 sentimeter di bawah ketiak kiri," sambung Muhammad Ali.
Dia menjelaskan, pelaku dan korban memang sempat terlibat cekcok. Pelaku yang memetik cengkih di kebun orang tuanya lantas ditegur oleh sang kakak karena mengklaim cengkih itu adalah warisan miliknya.
"Dari situ pelaku tidak terima. Lalu pada hari kejadian, datanglah pelaku bawa parang dan menganiaya korban," sebutnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dirawat di puskesmas kecamatan setempat. Sedangkan sang adik langsung menyerahkan diri ke polisi setelah menganiaya kakaknya.
"Ada pelaku dia menyerahkan diri dan sudah kita tahan. Dia terancam kita jerat Pasal 351 KUHP," pungkas Muhammad Ali.