456 Perusahaan di DKI Ditindak Selama PSBB Transisi, 4 Ditutup Sementara

456 Perusahaan di DKI Ditindak Selama PSBB Transisi, 4 Ditutup Sementara

Muhammad Ilman Nafi'an - detikNews
Sabtu, 25 Jul 2020 11:09 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah. (Dok detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 456 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Periode penindakan itu sejak 8 Juni hingga 23 Juli 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama periode tersebut, ada 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya 351 perusahaan diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan 4 perusahaan ditutup sementara. Bila ditotal, ada 456 perusahaan yang sudah ditindak oleh Pemprov DKI.

"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 4 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri menjelaskan, perusahaan yang ditindak itu karena melanggar protokol kesehatan. "Masih belum melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Anies: Aktivitas Perkantoran Rawan Penyebaran Corona:

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut, Andri menuturkan, bila perkantoran di Jakarta ada karyawannya terkena virus Corona, Maka, kantor tersebut akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan.

"Perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut, hari keempatnya baru bisa digunakan," ucapnya.

Sementara itu, karyawan yang dinyatakan positif COVID-19 itu harus menjalani isolasi selama 14 hari. Perusahaan juga diminta untuk tidak mem-PHK karyawan yang terkena COVID-19 itu.

"Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads