Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 456 perusahaan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Periode penindakan itu sejak 8 Juni hingga 23 Juli 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, selama periode tersebut, ada 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya 351 perusahaan diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan 4 perusahaan ditutup sementara. Bila ditotal, ada 456 perusahaan yang sudah ditindak oleh Pemprov DKI.
"Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 4 penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menjelaskan, perusahaan yang ditindak itu karena melanggar protokol kesehatan. "Masih belum melaksanakan protokol kesehatan," ucapnya.
Anies: Aktivitas Perkantoran Rawan Penyebaran Corona:
Lebih lanjut, Andri menuturkan, bila perkantoran di Jakarta ada karyawannya terkena virus Corona, Maka, kantor tersebut akan ditutup selama 3 hari untuk disterilkan.
"Perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut, hari keempatnya baru bisa digunakan," ucapnya.
Sementara itu, karyawan yang dinyatakan positif COVID-19 itu harus menjalani isolasi selama 14 hari. Perusahaan juga diminta untuk tidak mem-PHK karyawan yang terkena COVID-19 itu.
"Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," ujarnya.