Pemerintah terus memperbarui data terkait penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Per hari ini, dilaporkan ada penambahan 53.702 kasus suspek Corona yang dipantau oleh pemerintah.
Berdasarkan data yang ditampilkan Kementerian Kesehatan RI, dilaporkan ada 53.702 kasus suspek Corona yang dipantau oleh pemerintah pada Jumat (24/7/2020). Data ini dihimpun berdasarkan update pada hari ini per pukul 12.00 WIB.
Kemudian hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif Corona sebanyak 1.761 kasus sehingga totalnya per hari ini menjadi 95.418. Jumlah pasien yang sembuh dari Corona juga terus bertambah, yakni per hari ini sebanyak 1.781 pasien sembuh, sehingga total menjadi 53.945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pasien yang meninggal karena virus Corona tercatat per hari ini bertambah 89 orang sehingga total kasus meninggal di Indonesia hingga hari ini sebanyak 4.665.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' merupakan salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.