Putusan bebas terhadap perekam video 'penggal Jokowi' saat demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu, Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kini, Ina menuntut rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas yang dialaminya itu.
"Ibu Ina ini kan lima bulan menderita di tahanan, dia punya anak yang perlu disantuni, kan dia seorang single parent. Kita minta rehabilitasi dan ganti rugi yang pasti," kata pengacara Ina, Abdullah Alkatiri di gedung Dewan Dakwah Islamiyah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).
Alkatiri menyebut Ina mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara moril dan materil atas kasus yang dialaminya itu. Karena itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) agar mendapat ganti rugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kami masuk ke PMH, kalau perlu kita lakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) agar bisa dapat ganti rugi," sebutnya.
Selain itu, Alkatiri menyebut juga akan melaporkan balik relawan Jokowi Mania (Joman) ke polisi. Ia mengaku kini pihaknya tengah menyiapkan materi pelaporan tersebut.
"Kami laporkan ini adalah laporan palsu yang tidak benar, ini untuk berikan efek jera terhadal Joman, yang di mana Joman saya lihat adalah hobinya laporkan orang kayaknya. Supaya laporan ini komprehensif, kita akan ambil naskahnya (putusan MA) dengan cepat supaya kita tahu lebih komprehensif lagi," ucap Alkatiri.
Sementara itu, Ina Yuniarti mengaku telah menyerahkan semua urusan yang berkaitan dengan langkah hukum kepada pihak pengacara. Meski demikian, ia merasa lega karena putusan bebas terhadap dirinya sudah inkrah.
"Alhamdulilah dengan bebasnya saya sekarang ini ditetapkan bebas secara hukum semuanya itu berasa lega aja selama ini saya yang masih deg-degan. Saya sekarg sudah lega dengan adanya putusan kemarin," kata Ina.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu. Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Infonya benar alias A.1 bahwa permohonan kasasi dari jaksa di tolak oleh MA, pada tanggal 10 Juni 2020 dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak. Namun putusan MA belum diterima di PN Jakarta Pusat, baru petikan putusan kasasinya saja yang sudah diterima oleh PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
Ina Yuniarti sebelumya lolos dari tuntutan 3,5 tahun penjara atas tuduhan menyebarkan viral 'penggal Jokowi' dalam demo Pemilu di depan gedung Bawaslu, Mei 2019. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019 lalu. Saat itu ia merekam komentar Hermawan soal Presiden Jokowi.
Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak 'penggal Jokowi'. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.
Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Tak cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.
Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Pada 1 Agustus 2019 Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal yaitu pasal 24 ayat (4) juncto pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun dalam sidang pada Senin (14/10), Majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video 'penggal Jokowi'.