Tangis Haru Pria Ancam Penggal Jokowi yang Segera Bebas

Tangis Haru Pria Ancam Penggal Jokowi yang Segera Bebas

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 19:27 WIB
Hermawan, pria yang ancam memenggal Presiden Jokowi, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hermawan, pria yang ancam memenggal Presiden Jokowi, usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan 5 hari atau selama masa tahanan yang sudah dijalani kepada Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Hermawan tampak terharu usai putusan itu.

"Alhamdulillah. Insyallah bebas hari ini," kata Hermawan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (12/3/2020).

Hermawan tak banyak bicara usai sidang. Dia langsung dibawa kembali oleh jaksa menuju ruang tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sempat memeluk istri dan tim kuasa hukumnya satu per satu. Ketika itu, Hermawan tampak berlinangan air mata.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Segera Bebas, Pengancam Penggal Jokowi Divonis 10 Bulan Kurungan :

Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Dengan begitu, hakim memerintahkan Hermawan dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujar ketua majelis hakim, Makmur.

Menurut hakim, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Usai membacakan vonis, hakim kembali menjelaskan putusan itu ke Hermawan.

"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika Saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(abw/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads