PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi, Perludem Sarankan Tak Perpanjang Polemik

PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi, Perludem Sarankan Tak Perpanjang Polemik

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 13:07 WIB
Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Perludem menyarankan agar polemik pemberhentian Evi Novida tidak diperpanjang.

"Dengan Keppresnya dibatalkan memang ada hal yang diluruskan oleh PTUN terkait dengan apa yang sudah diputus oleh DKPP. Tapi menurut saya sebaiknya tidak diperpanjang lagi dan masing-masing lembaga akan bermanfaat untuk saling melakukan refleksi duduk bersama untuk menguatkan kelembagaan penyelenggara pemilu," kata Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi, Jumat (24/6/2020).

Ia menuturkan bisa saja sebetulnya jika masing-masing lembaga masih mengedepankan ego sektoralnya dan menguji kewenangannya masing-masing. Ia mencontohkan DKPP menyebut putusan etiknya final dan mengikat, sementara pihak Evi Novida menyebut sudah ada putusan PTUN yang membatalkan Keppres pemecatannnya sehingga ia minta dibatalkan pemecatannya. Akan tetapi, hal itu dianggap tidak ada manfaat bagi penyelenggaraan pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya kedewasaan dalam menyikapi ini menjadi penting bagi lembaga penyelenggara pemilu agar mereka tidak mengedepankan ego sektoral masing-masing lembaga dan menghentikan memeruncing persoalan ini dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga," ujarnya.

"Bahwa DKPP bisa bersitegang bahwa putusan mereka adalah sifatnya final dan mengikat kan bisa saja, tapi kan manfaat untuk demokrasi apa kan nggak ada. Tidak memberikan pembelajaran juga bagi masyarakat, bagi negara dalam mengelola lembaga penyelenggara pemilu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fadli meminta agar lembaga penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP justru mengevaluasi di internal masing-masing dan saling berkomunikasi bagaimana menyelesaikan dan memperbaiki polemik tersebut. Ia berharap penyelenggara pemilu juga berlaku profesional dalam menjalankan putusan hukum karena bisa berpotensi terulang kembali di Pilkada.

"Bagi saya sebetulnya dengan adanya putusan ini segera ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini segera melakukan refleksi ke masing-masing internal mereka dan setelah itu duduk bersama membicarakan apa yang sebenarnya yang menjadi persoalan di dalam tata kelola lembaga penyelenggara Pemilu," ungkap Fadli.

"Lalu bersama sama untuk memperbaiki hal hal yang dirasa kurang tersebut karena ini momentum yang baik juga untuk saling menguatkan dan mengisi dengan kewenangan masing-masing dalam melaksanakan Pilkada di tengah kondisi yang sangat tidak baik ini," paparnya.

Kasus bermula saat DKPP memberhentikan dengan tidak hormat Evi karena sudah melanggar tiga kali kode etik penyelenggara pemilu. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.

Menindaklanjuti hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada 23 Maret 2020. Tidak terima dengan hal itu, Evi menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta.

Kemudian, pada sidang putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal.

"Mengadili dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan yang disampaikan di aplikasi e-court yang ditunjukkan oleh pengacara Evi, Heru Widodo pada Kamis (23/7).
"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," tulis bunyi putusan itu.

Hakim juga memutuskan agar tergugat Presiden Joko Widodo mencabut Keppres nomor 34/P tahun 2020 itu. Serta mewajibkan tergugat Presiden Jokowi merehabilitasi nama baik Evi Novida.

(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads