Periksa Maria Lumowa, Polisi Cecar dengan 27 Pertanyaan

Periksa Maria Lumowa, Polisi Cecar dengan 27 Pertanyaan

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 15:47 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Maria Pauline Lumowa (Aditya Pradana Putra/Antara)
Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Pauline Lumowa (MPL). Maria ditanyai penyidik dengan 27 pertanyaan.

"Tersangka MPL diberi 27 pertanyaan untuk sementara ini. Dari 27 pertanyaan itu, intinya yang ditanyakan adalah berkaitan dengan identitas dan riwayat keluarga itu pasti secara formilnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Maria juga ditanya seputar beberapa perusahaan yang berkaitan dengan debitur dari Bank BNI yang mengajukan LC kredit. Selain itu, Maria dicecar soal beberapa surat atau dokumen yang pernah dia buat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua adalah berkaitan dengan beberapa perusahaan yang merupakan debitur dari BNI yang diajukan permohonan kredit LC. Itu kita tanyakan juga dan ada juga beberapa surat ataupun dokumen ataupun suatu surat pernyataan yang pernah dibuat oleh tersangka MPL, kita tanyakan kembali," tutur Argo.

Maria, kata Argo, juga ditanyai soal keterkaitan hubungannya dengan belasan saksi yang telah diperiksa. Hal ini dilakukan karena pemeriksaan terhadap Maria sudah masuk dalam tahap materi.

ADVERTISEMENT

"Karena saksi yang kita lakukan pemeriksaan ini juga terdakwa daripada kasus ini, karena ada beberapa tersangka dalam kasus ini. Dan kemudian kemarin sudah beberapa kita lakukan pemeriksaan sekitar ada 14, sudah kita lakukan pemeriksaan untuk saksi daripada tersangka MPL ini. Tentunya kita saat nanti kita memasuki materi daripada pemeriksaan nanti kita update kembali ini adalah pemeriksaan sementara daripada tersangka MPL," imbuhnya.

Seperti diketahui, Maria diperiksa pada Selasa (21/7) kemarin. Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Maria. Karena itulah, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membahas berkas pemenuhan syarat formil dan materiil.

"Polri juga akan berkoordinasi dengan Kejati DKI terkait perpanjangan penahanan dan pembahasan pemenuhan syarat formil dan materiil berkas," ucapnya, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads