Gugat UU Minerba ke MK, Anggota DPD Diminta Perkuat Argumen

Gugat UU Minerba ke MK, Anggota DPD Diminta Perkuat Argumen

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 11:36 WIB
Kegiatan di Mahkamah Konstitusi (MK) nampak berjalan normal seperti biasa. Rencananya, BPN Prabowo-Sandiaga akan menyampaikan gugatan Pemilu hari ini.
Gedung Mahkamah Konstitusi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah orang menggugat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya diajukan anggota DPD Jakarta Alirman Sori dan DPD Tamsil Linrung. MK meminta anggota DPD itu memperkuat argumennya sebagai pihak yang dirugikan dari UU itu.

"Kemudian ini anggota DPD, apakah anggota DPD itu secara perorangan boleh punya legal standing? Anda harus mampu meyakinkan kepada kita," kata hakim MK Arief Hidayat dalam risalah sidang yang dikutip detikcom dari website MK, Jumat (24/7/2020).

Anggota DPD dinilai punyai karakter yang berbeda dengan anggota DPR. DPD tidak mewakili partai seperti anggota DPR. Hal ini diminta MK diulas secara mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masing-masing anggota DPD bisa berdiri sendiri-sendiri, gitu. Nah, ini coba bangun teori supaya kita ini yakin anggota DPD itu punya legal standing untuk sendiri-sendiri," ujar Arief.

Permintaan serupa diajukan oleh hakim MK Saldi Isra. Guru besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, itu meminta pemohon dari anggota DPD bisa menguraikan mengapa berhak mengajukan judicial review atas UU.

ADVERTISEMENT

"Kita kan takutnya begini, kalau kita terima misalnya, hak konstitusionalnya yang anggota DPD, tiba-tiba ada lagi masuk anggota DPD mengatakan, 'Nggak, kita ini sudah diberi kesempatan ini dan segala macam.' Tolong itu yang menggunakan anggota DPD sebagai Pemohon untuk memberikan uraian yang lebih jelas, bagaimana membangunkan argumentasi bahwa individu anggota DPD itu bisa memiliki Legal Standing mempersoalkan ini?" ujar Saldi dalam sidang pada Kamis (23/7) kemarin.

Sebagaimana diketahui, Alirman Sori dkk meminta UU Nomor 3/2020 dibatalkan seluruhnya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil. Pemohon menilai persetujuan UU oleh DPR yang dilakukan secara virtual dengan alasan mencegah Corona tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran fisik sebagai bentuk konkret dari pelaksanaan konsep perwakilan rakyat hingga mengantisipasi apabila ada voting.

(asp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads