Kompolnas Yakin Brigjen Prasetijo Terima Suap, Polri: Pemeriksaan Belum Usai

Kompolnas Yakin Brigjen Prasetijo Terima Suap, Polri: Pemeriksaan Belum Usai

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 08:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono,
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: dok. Polri)
Jakarta -

Polri mengatakan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo belum selesai diperiksa terkait keterlibatannya dalam pelarian buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Hal itu diungkapkan Polri saat disinggung soal ada-tidaknya indikasi Brigjen Prasetijo disuap agar membantu Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan, pembuatan surat bebas Corona (COVID-19), dan keikutsertaannya dalam perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Belum selesai diperiksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Argo tak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang masih didalami penyidik Bareskrim. "Tunggu saja pemberitahuan perkembangannya selanjutnya," ucap Argo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus surat jalan Djoko Tjandra yang menjerat mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo memuat tiga pasal pidana. Dari ketiga pasal, tak terdapat pasal yang berisi tentang penyuapan, padahal Kompolnas menilai Brigjen Prasetijo menerima suap.

"Kita hormati penyidik dan kita tunggu prosesnya. Jika sudah diperoleh bukti ada kejahatan-kejahatan lainnya yang dilakukan, pasti bisa ditambahkan, termasuk dugaan penyuapan," kata komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi hal tersebut, Kamis (23/7/2020).

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Polri Terbitkan Surat Penyidikan Brigjen Prasetijo Utomo!:

[Gambas:Video 20detik]



Sebagaimana diketahui, dalam SPDP kasus Brigjen Prasetijo, penyidik Bareskrim menerapkan tiga pasal, yaitu Pasal 263, 421, dan/atau 221 KUHP. Pasal 263 memuat sanksi pidana bagi pembuat surat palsu, kemudian Pasal 421 KUHP mengatur sanksi bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya. Selanjutnya Pasal 221 adalah tentang menolong pelaku tindak pidana menghindari proses hukum.

"Tidak mungkin yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) mau melakukan perbuatan berisiko tinggi dengan membuat surat jalan palsu bagi Djoko Tjandra jika tidak ada imbalan," tutur Poengky.

Menurut Poengky, penyidik masih bisa mengembangkan penyidikan, seperti mengumpulkan bukti soal adanya dugaan aliran Djoko Tjandra kepada Brigjen Prasetijo.

"Dalam penyidikan tersebut masih bisa dikembangkan oleh penyidik, sehingga pasal-pasalnya bisa ditambah sesuai dengan sangkaan kejahatan yang dilakukan. Misalnya untuk melihat aliran dana dari Djoko Tjandra kepada BJP PU yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana penyuapan," katanya.

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengirimkan surat bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum pada 20 Juli 2020 kepada Jaksa Agung.

"Telah dimulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan/atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian," bunyi SPDP tersebut seperti dikutip detikcom.

Halaman 2 dari 2
(fas/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads