Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan atas penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di tubuh Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Pihak Menhan Prabowo menjelaskan duduk perkaranya.
Temuan itu terungkap setelah Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," kata Agung dalam cara media workshop secara virtual, pada Selasa (21/7).
Secara umum, menurut Agung, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara.
Namun, kata Agung, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
"Sanksi yang akan dikenakan sesuai peraturan dan tingkat kesalahan, dapat berupa sanksi administratif termasuk sanksi pidana, jika ada unsur melawan hukum dan ada kerugian negara. Sejauh ini belum menemukan adanya kerugian negara," ujarnya.
Atas polemik temuan BPK itu, Stafsus Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, angkat bicara.
"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat, sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada kementerian keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil, ketika dihubungi, Kamis (23/7/2020).
Menurut Dahnil, penjelasan itu sudah disampaikan secara lengkap oleh Kemenhan kepada Auditor BPK.
"Karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," tutur Dahnil.
Dahnil menjelaskan atase pertahanan di luar negeri merupakan bagian dari BAIS TNI. Jadi, para atase yang hanya sendiri di luar negeri langsung mendapat transfer dari BAIS TNI untuk memenuhi kegiatannya.
"Atase Pertahanan di setiap negara di luar negeri itu kebanyakan hanya 1 orang, mereka tidak memiliki satuan kerja (satker), athan itu satker-nya adalah BAIS TNI sehingga athan-athan di LN itu ketika melaksanakan kegiatan dan operasionalnya di LN ditransfer oleh satker-nya, yakni BAIS," ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Waketum Gerinda Sufmi Dasco Ahmad juga menjelaskan duduk perkara atas temuan BPK itu.
Dia mengungkapkan awalnya pada tahun 2019, atase pertahanan belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab karena adanya kebutuhan untuk atase pertahanan, Kemhan mengeluarkan anggaran ke rekening khusus.
"Saya sudah cek di 2019 ada beberapa atase pertahanan yang belum menerima izin untuk membuka rekening dinas dari Kementerian Keuangan. Namun karena kebutuhan operasional dan lain-lain yang memang harus dilakukan, kami mendapat info bahwa Kemhan kemudian mengeluarkan anggaran ke rekening yang dibuka khusus untuk operasional dari atase pertahanan masing-masing," kata Dasco, di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Tonton video 'BPK Beberkan 13 Masalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat':
Dasco mengatakan pengeluaran anggaran itu seiring waktu dilaporkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke BPK.
Menurut Dasco, atase pertahanan kini pun telah membuka rekening atas nama dinas.
"Namun dalam perjalanannya pengeluaran-pengeluaran itu dilaporkan juga, termasuk ketika Pak Prabowo menjabat itu dilaporkan kepada BPK dan Kemhan mendapatkan untuk 2019 itu predikat WTP. Sehingga temuan-temuan yang dimaksud itu awal-awal ketika belum memperoleh izin dari Kementerian Keuangan. Tapi saya pikir sekarang sudah mendapatkan izin dan atase-atase pertahanan itu sudah membuka rekening atas nama dinas," ujar Dasco.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan penggunaan rekening pribadi oleh atase pertahanan dilakukan sebelum Prabowo menjabat sebagai Menhan.
Namun, ketika Prabowo sudah menjabat Menhan, telah dilaporkan ke BPK.
"Ya sudah dilaporkan, itu kan terjadi sebelum Pak Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Lalu dalam laporannya tetap dilaporkan karena itu memang keuangan negara," ucapnya.
Polemik APBN Kemhan masuk rekening pribadi pun bagi Dasco telah usai, sebab atase pertahanan sudah membuka rekening dinas yang disetujui Kemenkeu.
Temuan BPK pun dinilai tak salah oleh Dasco."Ketika kemudian BPK mengumumkan ada yang ke rekening pribadi itu juga tidak salah. Tetapi sekarang karena sudah disetujui oleh Kemenkeu membuka rekening dinas, atase pertahanan itu, itu sudah selesai menurut saya," imbuhnya.