Jeratan Pasal Tiga Lapis Intai Brigjen Prasetijo Pembantu Djoko Tjandra

Round-Up

Jeratan Pasal Tiga Lapis Intai Brigjen Prasetijo Pembantu Djoko Tjandra

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 24 Jul 2020 06:22 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Prasetijo Utomo
Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Jakarta -

Kasus mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, soal pemalsuan surat jalan buron Djoko Tjandra naik ke tahap penyidikan. Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo.

Surat yang bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu diteken oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tertanggal 20 Juli 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.

"Iya benar SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SPDP tersebut pada poin kedua disebutkan penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli 2020.

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan dan pelepasan serta penyembunyian buronan dalam hal ini Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

"Telah dimulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian," bunyi SPDP tersebut seperti dikutip detikcom.

Prasetijo sebelumnya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan membuat surat palsu.

"Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Joko Candra) ke Indonesia mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri. Semua sedang kita lidik," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Senin (20/7).

Brigjen Prasetijo Utomo juga telah diperiksa oleh Polri. Pemeriksaan kali ini berkoordinasi dengan dokter dan Provos.

Brigjen Prasetijo sempat dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono tidak menjelaskan apakah Prasetijo masih dirawat atau sudah selesai perawatan, hanya menyebut telah diperiksa.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan kemarin (21/7), kita kan tetep dalam melakukan pemeriksaan tetep kita koordinasi dengan dokter dan Provos," kata Argo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Menurut Argo, pemeriksaan Prasetijo harus sesuai dengan rekomendasi dari dokter. Namun, Argo belum menjelaskan hasil dari pemeriksaan tersebut. Polri juga telah memeriksa 6 saksi.

"Berkaitan dengan tim yang dibentuk oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti daripada kasus pidananya, bahwa kemarin hari Senin tanggal 20 Juli, kasus tersebut setelah kita memeriksa 6 saksi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Argo menerangkan keenam saksi tersebut berasal dari Staf Korwas PPNS dan juga Staf Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes).

Prasetijo, kata Argo, diduga telah melanggar pasal 263, 426 dan 221 KUHP.

"Yaitu adalah dari Staf Korwas PPNS dari Staf Pusdokkes dan kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP," tuturnya.

Penyidikan ini dilakukan Polri untuk mencari tersangka dalam kasus ini. Polri juga masih menunggu terkait kelanjutan prosesnya.

"Tentunya nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya, nanti kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan daripada kasus ini," tuturnya.

Argo mengatakan pihaknya sudah membuat laporan polisi (LP) setelah pelimpahan berkas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Bareskrim. Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan keterangan tambahan dari penyidik Bareskrim jika masih dibutuhkan penjelasan.

"Sudah kemarin kan sudah ada dari laporan dari Propam sudah diserahkan kepada Bareskrim berkaitan dengan beberapa keterangan dari saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Propam. Tentunya nanti kalau misalnya ada keterangan tambahan nanti akan ditambahkan oleh penyidik Bareskrim Polri," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(aan/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads