Komisi Kejaksaan (Komjak) RI membeberkan alasan tim jaksa kasus penyerangan air keras Novel Baswedan tidak dapat menghadirkan saksi penting versi Novel di persidangan. Komjak menyebut, berdasarkan berita acara persidangan (BAP), ada salah satu saksi yang sedang mengalami sakit stroke.
"Sebenarnya itu tidak (sengaja tidak dihadirkan) kata yang disuguhkan tidak menghadirkan itu sebenarnya kalau dari berkas BAP kemudian berkas perkara, kemudian ada satu yang sakit stroke itu ya itu juga ada di sana," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak kepada wartawan di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Barita belum mau memerinci terkait detail penjelasan alasan jaksa tersebut. Ia menyebut akan menganalisis keterangan yang disampaikan hari ini secara komprehensif dan akan menyampaikannya secara keseluruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ya karena itu menyangkut teknis materi, tentu kami akan menyampaikan keseluruhan kalau kami sudah analisis secara komprehensif," katanya.
Barita menjabarkan pihaknya menjadwalkan tujuh jaksa kasus penyerangan Novel hari ini. Namun, kata Barita, ada satu jaksa yang berhalangan hadir.
Keenam jaksa yang hadir dalam pemeriksaan hari ini:
1. Ahmad Patoni
2. Muhammad Maruf
3. Marly Daniel Olo
4. Satria Irawan
5. Zainal
6. Fedrik Adhar
Sementara itu, jaksa yang tidak hadir adalah Abdul Basir. Keenam jaksa menjalani pemeriksaan dalam waktu 8 jam terhitung sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan keanehan yang terjadi selama masa persidangan kasus penyiraman air keras yang dia alami. Novel mengatakan terkejut lantaran saksi penting yang melihat kejadian terhadapnya tidak dimasukkan ke berkas perkara persidangan.
"Yang pertama adalah seolah-olah ini diarahkan dendam pribadi, saksi-saksi yang penting yang mengetahui fakta-fakta sebelum saya diserang, bahkan mengetahui atau melihat orang-orang yang melakukan pengamatan pada diri saya, itu tidak dimasukkan dalam berkas perkara," kata Novel melalui siaran langsung dari akun Facebook resmi Sahabat ICW, Senin (18/5/).
"Saya baru mengetahui ketika saya hadir di persidangan. Ini aneh bagi saya, ketika saksi penting justru malah tidak masuk dalam perkara. Seharusnya saksi pentinglah yang dijadikan pijakan utama untuk membuktikan suatu perkara, ditambah dengan bukti-bukti tambahan lain," sambung Novel.
(dhn/dhn)