Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Jaktim: Gegara Jemuran!

Polisi Ungkap Motif Ayah Aniaya Anak di Jaktim: Gegara Jemuran!

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 23 Jul 2020 18:23 WIB
Polisi tangkap ayah yang aniaya anak kandung di Jaktim
Foto: Polisi tangkap ayah yang aniaya anak kandung di Jaktim (Kadek Melda Luxiana)
Jakarta -

Seorang pria berinisial AM ditangkap polisi karena menganiaya anak kandungnya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tega menganiaya anak yang masih berusia 12 tahun itu gegara masalah sepele: jemuran!

"Pada saat kemarin sore korban diminta untuk menjemur pakaian oleh ibu tirinya, namun tempat jemurnya penuh disarankan untuk menggunakan hanger. Mungkin tidak sesuai dengan keinginannya dari ibu tirinya, anak ini dimarahin," kata Kapolres Jaktim, Kombes Arie Ardian di Polres Jaktim, Jalan Matraman Raya, Jaktim, Kamis (23/7/2020).

Arie menuturkan, pelaku emosi saat mengetahui korban menjemur pakaian tidak sesuai dengan yang diinginkan ibu oleh ibu tirinya. Pelaku kemudian menyeret korban sejauh 7 meter dan memukul wajah korban dengan sandal dan juga tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayahnya mendengar dan ayahnya langsung emosi menjambak korban terus menyeret korban sejauh 7 meter dan melakukan pemukulan terhadap bagian wajah dari korban dengan menggunakan sandal dan tangan kosong sehingga korban mengalami luka dan lebam di sekitar muka," tuturnya

Arie menyampaikan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Polisi masih mendalami berapa kali korban dianiaya oleh pelaku yang juga ayah kandung korban.

ADVERTISEMENT

"Sudah beberapa kali, nanti saya dalami beberapa kalinya, sudah sejak lama, nanti kita lakukan pendalaman," ucapnya.

Dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam pada kedua pipi. Sementara kaki korban luka berdarah karena diseret sejauh 7 meter oleh pelaku.

"Jadi luka di bagian wajah, pipi kanan kirinya lebam terus karena diseret tadi kakinya luka ya berdarah dan sudah kita lakukan visum dan kita lakukan pengobatan terhadap korban," katanya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah baju dan celana milik korban serta sepasang sandal yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-undang (UU) no 23 tahun 2004 dan UU no 25 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video penganiayaan anak oleh ayahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur, viral di media sosial. Video itu direkam oleh warga yang merasa kasihan kepada korban yang kerap dianiaya oleh pelaku.

Warga kemudian menghubungi pihak kepolisian. Pelaku lalu ditangkap pada Rabu (22/7) malam.

Tonton video 'Tega! Seorang Ibu di Sulsel Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads