Pemerintah melaporkan data terbaru terkait penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, dilaporkan ada lebih dari 47.756 kasus suspek Corona yang dipantau.
Dari data Kementerian Kesehatan RI dan data situs covid19.go.id, dilaporkan ada 47.756 kasus suspek yang dipantau pada Kamis (23/7/2020). Data ini berdasarkan update pada hari ini per pukul 12.00 WIB.
Hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.906, sehingga totalnya per hari ini menjadi 93.657 kasus. Jumlah pasien yang sembuh dari Corona bertambah 1.903 orang, sehingga total pasien sembuh 52.164 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasien meninggal bertambah 117 orang sehingga total ada 4.576 pasien Corona yang meninggal.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' merupakan salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.