Pemerintah melaporkan data terbaru terkait penanganan virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini dilaporkan ada lebih dari 44.222 kasus suspek Corona yang dipantau.
Dari data Kementerian Kesehatan RI, dilaporkan ada 44.222 kasus suspek yang dipantau pada Rabu (22/7/2020). Data ini berdasarkan update pada hari ini per pukul 12.00 WIB.
Hari ini juga dilaporkan penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.882, sehingga totalnya per hari ini menjadi 91.751 kasus. Jumlah pasien yang sembuh dari Corona bertambah 1.795 orang, sehingga total pasien sembuh 50.261 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pasien meninggal bertambah 139 orang, sehingga total ada 4.459 pasien Corona yang meninggal.
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' ini salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.