Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan belum akan memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pemprov DKI masih mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Sampai saat ini ganjil-genap belum diberlakukan, jadi kami terus melakukan evaluasi," kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Syafrin menyebut Pemprov DKI tidak hanya memikirkan soal aspek lalu lintas saat akan memberlakukan kembali ganjil-genap. Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa menampung perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada ini sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil-genap," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, risiko penumpukan di transportasi umum juga menjadi pertimbangan. Syafrin khawatir kebijakan ganjil-genap nantinya justru menimbulkan kerumunan baru di transportasi umum.
"Di angkutan umum juga kita masih terapkan physical distancing. Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," jelasnya.
Tonton video 'Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Belum Diberlakukan di Masa Transisi: