Polda Metro Jaya mencatat angka pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama pandemi Corona (COVID-19) mengalami peningkatan. Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta, tercatat ada 484.302 pelanggaran lalu lintas.
"Di Indonesia kecelakaan lalu lintas pada 2019 meningkat. Di wilayah Polda jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas pada awal tahun 2020 sampai dengan Juni sudah tercatat 4.708 kecelakaan laka lantas dan 484.302 pelanggaran yang terjadi," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat memimpin apel pasukan Operasi Patuh Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Nana mengatakan situasi saat ini yang masih dilanda wabah virus Corona (COVID-19) rupanya tidak menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Bahkan di masa PSBB transisi pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah saat ini bukan saja wabah COVID atau kriminalitas, namun juga permasalahan lalu lintas di mana permasalahan yang utama kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas," katanya.
Mengutip data dari World Health Organization (WHO), Kapolda mengatakan kecelakaan menjadi penyebab kematian tertinggi di dunia.
"Kita ketahui bersama WHO merilis kematian kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian 10 tertinggi di dunia selain penyakit jantung, stroke dan lain-lain," tuturnya.
Melihat permasalahan tersebut, maka Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 secara serentak mulai hari ini, Kamis, 23 Juli 2020, hingga 5 Agustus 2020. Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya mengerahkan pasukan 1.807 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta.
"Tujuan dari operasi ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga mencegah risiko penularan COVID-19 dan meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dengan berbagai program kegiatan melalui kegiatan preemtif 40 persen , preventif 40, represif 20 persen," tuturnya.
Ada 5 jenis pelanggaran yang jadi prioritas sasaran operasi yakni melawan arus, pengemudi dan penumpang motor tak menggunakan helm SNI, melanggar marka stop line, melintas di bahu jalan tol, serta menggunakan rotator atau sirene tidak sesuai ketentuan.