Operasi Patuh Jaya 2020 akan digelar pada Kamis (23/7/2020). Sebelum melaksanakan operasi, Polda Metro Jaya akan menggelar pasukan terlebih dahulu.
Apel pasukan besok pukul 08.00 WIB di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Rabu (22/7).
Sambodo mengatakan apel gelar pasukan rencananya dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Pada apel pasukan ini, Kapolda akan menyampaikan amanatnya terhadap personel yang akan melakukan operasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nanti ada sosialisasi pengembangan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap 2 dan peragaan BM Polwan motor gede," kata Sambodo.
Total ada 1.800 personel gabungan TNI-Polri yang diturunkan untuk melaksanakan operasi. Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan bahwa operasi kali ini sedikit berbeda dengan operasi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada operasi kali ini, polisi tidak melakukan razia di tempat untuk menghindari kerumunan.
"Tahu kan razia di tempat? Kalau razia di tempat kan anggota stasioner, tetapi tahun ini kita tidak laksanakan itu untuk menghindari kerumunan," katanya.
Sambodo mengatakan, pada operasi kali ini, personel kepolisian tidak akan berdiri di pinggir jalan dan menyetop para pengemudi. Operasi dilaksanakan seperti penindakan rutin.
"Sehingga nanti semua anggota yang melihat pelanggaran lalu lintas, langsung tilang," katanya.
Meski begitu, akan ada penempatan personel di pos-pos lantas di titik-titik rawan pelanggaran. Polisi akan turun langsung saat melihat pelanggar lalu lintas.
Pada operasi ini, total personel yang diturunkan sebanyak 1.800 gabungan dari TNI-Polri. Personel yang melaksanakan operasi diimbau untuk bersikap humanis.
"Patuhi SOP, laksanakan operasi secara humanis dan patuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Sambodo mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas. Para pengendara diimbau agar melengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.
Operasi Patuh Jaya ini digelar mulai Kamis (23/7) lalu hingga 5 Agustus 2020. Ada 5 jenis pelanggaran yang jadi sasaran prioritas yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka stop line, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas bahu jalan tol dan menggunakan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan.