Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Bawaslu pusat menjelaskan temuan itu.
Anggota Bawaslu Pusat, Rahmat Bagja, mengatakan dana tersebut adalah pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Rekening pribadi yang digunakan adalah sebagai rekening perantara.
"Penggunaan rekening pribadi sebagai rekening antara atas pengembalian sisa belanja LS dan TUP pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167,00 (2,9 M)," kata Bagja saat dihubungi, Kamis (23/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja mengatakan dana sebesar Rp 2,9 miliar itu sudah dikembalikan ke rekening Bawaslu Lampung. Pengembalian dilakukan beberapa hari setelah dikirim ke rekening pribadi.
"(Sebanyak) 2,9 (M) ini kalau masuk ke rekening langsung dikembalikan karena beberapa hari ya masuk itu juga karena kesalahpahaman. Setelah diketahui kemudian dikembalikan, bukan setelah ditemukan (BPK) kemudian dikembalikan, nggak. Jadi prosesnya sudah dikembalikan dan tidak ada mengendap," ungkapnya.
Bagja mengatakan Bawaslu Lampung telah melakukan klarifikasi kepada BPK. Bagja menyebut tidak ada kerugian negara dalam temuan itu.
"Pertama, tidak ada kerugian negara yang ditemukan, hal ini sudah diklarifikasi pada saat pemeriksaan oleh BPK. Ini kalau kita sudah dilaporkan kemarin setelah ada masukan ini kita bahas, dan kemudian diterangkan oleh Sekjen bahwa ini sudah diklarifikasi BPK tidak ada kerugian atau pelanggaran administrasi atas pemeriksaan tersebut. Temuan tersebut tidak berimplikasi pengembalian maupun pidana," katanya.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Salah satu temuan itu ada di Bawaslu berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu kabupaten/kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2.933.987.167 tidak disetorkan ke rekening Bawaslu provinsi, melainkan disetorkan ke rekening pribadi.
"Ini rekening pribadi atas nama Saudara FR dia adalah staf subbag. Menurut penjelasan rekeningnya hanya dipinjam bendahara untuk menampung sementara sisa belanja. Menurut pemeriksaan memang benar menunjukkan hanya menampung karena hanya 12 hari. Dengan demikian, tidak ada kerugian uang negara, tapi ada risiko," ujar Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, Selasa (21/7).