Keuskupan Atambua membuka peluang kasus dugaan perusakan yang dilakukan sastrawan Felix K Nesi diselesaikan secara damai atau lewat jalur kekeluargaan. Polisi menyatakan kasus tersebut masih diproses.
Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas mengatakan, jika kasus tersebut ingin diselesaikan damai, harus ada pernyataan tertulis dari kedua pihak.
"Umpamanya mereka iktikad baik untuk damai, kita tidak masuk ke dalam. Itu antara mereka saja. Kalau nanti mereka buat damai, buat secara tertulis," kata AKBP Nelson saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nelson mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun dia menekankan, jika kasus tersebut ingin diselesaikan secara damai, kedua belah pihak bisa datang ke kantor polisi dengan membawa pernyataan tertulis.
"Ya (pemeriksaan saksi), masih kita lanjut. Apabila dari pihak sana ingin damai, harus datang semua (kedua belah pihak), cuma kan harus bawa bukti (pernyataan tertulis)," ujar Nelson.
Sebelumnya diberitakan, Pihak Keuskupan Atambua memberi klarifikasi terkait kasus dugaan perusakan jendela rumah pastoran oleh Felix K Nesi. Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr, dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Ada empat poin yang disampaikan pihak Keuskupan Atambua terkait kasus ini. Dua poin pertama yang disampaikan ialah mengenai sosok pastor yang dikritik oleh Felix. Poin lainnya, pihak Keuskupan Atambua membuka peluang kasus yang sedang dihadapi Felix diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian," demikian bunyi klarifikasi pihak Keuskupan Atambua seperti dilihat detikcom dari situs resminya, Rabu (8/7).
Diketahui, Felix dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan di rumah pastoran yang terjadi pada Jumat (3/7) malam. Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan, melainkan dikenai wajib lapor.
(jbr/idn)