Wawan Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan TPPU, Jaksa KPK Putuskan Banding

Wawan Dinyatakan Tak Terbukti Lakukan TPPU, Jaksa KPK Putuskan Banding

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 18:40 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK memutuskan mengajukan permohonan banding atas vonis Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Wawan sudah divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah JPU melakukan analisa terhadap putusan majelis hakim, KPK hari ini, Rabu, 22 Juli 2020, menyatakan upaya hukum banding terhadap putusan atas nama terdakwa TCW," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Ali mengatakan pengajuan permohonan banding itu dilakukan karena jaksa KPK menilai putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selain itu, Ali menyebut jaksa KPK tak sependapat dengan keputusan hakim yang menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tidak sependapat dengan pertimbangan yuridis majelis hakim, utamanya soal pertimbangan-pertimbangan tentang tidak terbuktinya dakwaan TPPU," sebut Ali.

Ali memastikan akan menguraikan secara komprehensif alasan-alasan jaksa KPK mengajukan permohonan banding. Memori banding, sebut dia, akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

"Alasan banding selengkapnya tentu akan kami uraikan di dalam memori banding yang akan segera kami serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek alkes. Selain dijatuhi hukuman penjara, Wawan didenda uang sebesar Rp 200 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah tebutki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan ke satu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," sambungnya.

Selain itu, Wawan diganjar hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 58.025 miliar. Namun majelis hakim memutuskan Wawan tidak terbukti melakukan TPPU.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga," ucap majelis hakim.

Tonton video 'Tok! Wawan Divonis 4 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads