Muhammadiyah Protes, Begini Proses Seleksi Organisasi Penggerak Kemdikbud

Muhammadiyah Protes, Begini Proses Seleksi Organisasi Penggerak Kemdikbud

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 16:21 WIB
Situs Organisasi Penggerak Kemdikbud
Foto: Situs Organisasi Penggerak Kemdikbud
Jakarta -

Muhammadiyah mundur dari program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) karena mempersoalkan kriteria terkait lembaga CSR. Apa sebenarnya program Organisasi Penggerak itu?

Berdasarkan siaran pers dari Kemdikbud, program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020. Mendikbud Nadiem Makarim membuat program ini untuk mendorong sekolah penggerak melalui dukungan pemerintah.

Lewat program ini, Kemdikbud ingin meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evaluasi proposal program ini telah selesai. Kemdikbud melibatkan institut SMERU selaku evaluator independen. Di awal programnya, Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.

"Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, di mana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril.

ADVERTISEMENT

Sampai dengan tanggal 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.

Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.

"Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah," terang perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.

Sebelumnya diberitakan,Muhammadiyah menyatakan mundur dari program Organisasi Penggerak. Alasannya, Muhammadiyah menilai ada masalah penilaian lembaga-lembaga yang lolos dalam evaluasi proposal. Salah satunya, menyamakan organisasi masyarakat dengan CSR.

"Kriteria pemilihan organisasi masyarakat yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas, karena tidak membedakan antara lembaga CSR yang sepatutnya membantu dana pendidikan dengan organisasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Kasiyarno.

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads