Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 mulai Kamis (23/7) besok. Ada 5 sasaran operasi yang menjadi prioritas polisi untuk ditindak.
"Satu, melawan arus lalu lintas. Kedua, melanggar marka stop line. Ketiga, penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI. Keempat, melintas bahu jalan tol dan kelima menggunakan rotator dan sirene tidak sesuai ketentuan. Lima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar ketika dihubungi detikcom, Rabu (22/7/2020).
Fahri mengatakan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan budaya tertib lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditunjukkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, operasi ini kita juga tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan ya," sebut Fahri.
Namun, bagi pengendara yang ketahuan tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, Fahri mengatakan pihak kepolisian tidak akan melakukan penilangan. Dia menjelaskan polisi hanya akan memberikan surat teguran tertulis pelanggaran aturan PSBB.
Fahri menyebutkan terkait sanksi pelanggaran protokol kesehatan tersebut sudah diatur sendiri oleh Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020.
"Kalau kita akan melakukan teguran lisan dan teguran secara tertulis. Teguran secara tertulisnya itu dengan cara saya memberikan teguran pelanggaran PSBB tertulis itu," ujar Fahri.
"Jadi, polisi melakukan penindakan dengan teguran dengan menggunakan blangko teguran pelanggaran PSBB. Karena tindakan yang berupa sanksi itu sudah diatur oleh Pergub nomor 41 tahun 2020. Jadi kalau nanti mereka ditemukan oleh temen-temen Satpol PP itu ada sanksi sendiri. Sanksinya itu bisa teguran tertulis, ada kerja sosial dan juga sanksi denda administratif," sambungnya.
Operasi Patuh Jaya 2020 sendiri akan digelar mulai hari Kamis (23/7). Operasi tersebut digelar selama 14 hari ke depan hingga hari Sabtu (5/8) mendatang.