Polres Bogor Kota Sasar 11 Pelanggaran Lalin dalam Operasi Patuh 2020

Polres Bogor Kota Sasar 11 Pelanggaran Lalin dalam Operasi Patuh 2020

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 14:37 WIB
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (29/8/2019).
Ilustrasi Operasi Patuh 2020 (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Bogor -

Polres Bogor Kota akan menggelar Operasi Patuh 2020. Polisi akan fokus menindak pengendara yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas.

"Sasaran Ops (Operasi) Patuh 2020 (di Kota Bogor adalah) segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran LL (lalu lintas), dan keselamatan berlalu lintas serta lokasi yang menjadi tempat penularan COVID-19 yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah," kata Kasat Lantas Polres Bogor Kota Kompol Fajar Hari Kuncoro kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Fajar menjelaskan Operasi Patuh 2020 ini akan dilakukan selama 14 hari, yakni dari 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Dalam Operasi Patuh 2020 ini, lanjutnya, polisi akan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fajar tak menjelaskan akan dilakukan di titik-titik mana saja Operasi Patuh 2020 ini. Dia hanya mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh 2020 di Kota Bogor dengan hunting system.

"Pelaksanaan operasi tidak menggunakan sistem stationer atau razia, tetapi menggunakan hunting system sehingga dapat dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota," ujar Fajar.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, polisi akan bekerja sama dengan Satpol PP dan stakeholder terkait dalam operasi ini. Untuk pengendara yang tidak memakai masker atau tak patuh protokol COVID-19, lanjutnya, polisi akan memberi imbauan.

"Tidak ada jukrah (petunjuk dan arahan) khusus untuk melakukan pemeriksaan masker namun sesuai target Ops Patuh Lodaya 2020 mengingat masa operasi pada situasi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), maka tetap ada kegiatan preemtif dan preventif berupa binluh (binaan dan penyuluhan) dan imbauan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat baik pengguna jalan, masyarakat terorganisir, dan tidak terorganisir, dan lain-lain," terang dia.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, polisi akan menyasar 11 pelanggaran lalu lintas. Berikut 11 jenis sasaran Operasi Patuh Lodaya 2020 di Kota Bogor:

1. Pelanggaran penggunaan HP saat mengemudi
2. Kendarai ranmor (kendaraan bermotor) di trotoar
3. Melawan arus, mengemudi di bahu jalan dan roda dua masuk tol
4. Gar (melanggar) rambu dan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas)
5. Tidak prioritaskan pengguna jalan yang diutamakan
6. Lebihi batas kecepatan
7. Tidak gunakan helm SNI
8. Penumpang tidak gunakan helm SNI
9. Tidak nyalakan lampu utama siang hari
10. Tidak berhenti saat sinyal KA (kereta api) menyala di perlintasan KA
11. Berbalapan di jalan

Tonton video 'Bekasi-Bogor-Bandung Masuk Zona Oranye Covid-19':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads