Pengadilan Tinggi Aceh menambah hukuman penjara terhadap Ilham, yang terbukti bersalah tak menyetor pajak Rp 594 juta. Ilham, yang diproses hukum dalam statusnya sebagai Direktur Utama PT Harun Plaza, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.
Dilihat detikcom, Rabu (22/7/2020), dalam putusannya, majelis hakim menyebut kasus tersebut bermula saat Ilham ingin mendirikan pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe dengan nama Harun Plaza pada awal 2015. Perusahaan PT Harun Plaza miliknya lalu menjalin kerja sama dengan dengan perusahaan lain, PT Matahari Putra Prima.
Dalam perjanjian kerja sama dijelaskan, PT Matahari Putra Prima bakal menyewa ruangan lantai satu gedung Harun Plaza seluas 6.000 meter persegi. Biaya sewa per bulan rata-rata Rp 300 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai perjanjian, PT Matahari Putra Prima membayar uang muka sewa 36 bulan yang dibayar secara bertahap. Pada tahap pertama, perusahaan tersebut membayar uang sewa muka sebesar Rp 5,94 miliar ke PT Harun Plaza.
Terkait pembayaran tersebut, Ilham menerbitkan faktur pajak pada 2 Februari 2015 dengan pajak pertambahan nilai sebesar Rp 594 juta atau 10 persen dari uang muka. Pajak tersebut dibayar PT Matahari Putra Prima pada 15 April 2015.
Tonton juga video 'Blak-blakan Pengusaha Hiburan Malam "Kami Legal dan Bayar Pajak":
Ilham lalu diproses hukum dan diadili. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ilham dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 594 juta dengan memperhitungkan uang titipan sejumlah Rp 450 juta sehingga sisa yang belum dibayar sejumlah Rp 144 juta dengan ketentuan apabila sisa denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan majelis hakim pada 28 Mei 2020.
JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Lalu apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sejumlah Rp 288 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," putus ketua majelis hakim Ade Komaruddin pada Selasa (21/7).