Golkar Sulsel Tolak Keputusan Mahkamah Partai Kembalikan Ketua DPD Sinjai-Gowa

Golkar Sulsel Tolak Keputusan Mahkamah Partai Kembalikan Ketua DPD Sinjai-Gowa

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 13:35 WIB
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto menyebut Golkar dan Demokrat akan mengusung 33 pasang calon di Pilkada Serentak 2020. Lalu bagaimana di Jawa Timur?
Foto: Ilustrasi (Faiq Azmi-detikcom).
Makassar -

DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengembalikan posisi Plt Ketua DPD II Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa Hoist Bachtiar yang dicopot Plt. Ketua Golkar Sulsel Nurdin Halid pada April lalu.

"Pada persidangan sudah disampaikan sikapnya (DPD Golkar Sulsel) melalui kuasa DPD Golkar Sulsel, bahwa keputusan tersebut ditolak," ujar Sekretaris DPD Golkar Sulsel Abdillah Natsir saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (22/7/2020).

Abdillah lalu menyampaikan sikap tim kuasa hukum DPD Golkar Sulsel dalam menyikapi keputusan Mahkamah Golkar. Tim kuasa hukum tersebut ialah Syahrir Cakkari, M.Aliyas Ismail, Hery Syamsuddin, dan Viany Octavius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak untuk mematuhi penetapan MP (Mahkamah Partai) tersebut," tulis tim kuasa hukum Golkar Sulsel seperti yang disampaikan Abdillah.

Menurut tim kuasa hukum Golkar Sulsel, sesuai Pasal 11 ayat (7) PO No.16 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar, Mahkamah Partai hanya berwenang untuk mengeluarkan penetapan terkait lanjut atau tidak lanjutnya pemeriksaan perkara, sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Mahkamah Partai dinilai tidak berwenang menurut hukum untuk membuat penetapan yang berisi putusan sela terkait ditundanya suatu surat keputusan yang sedang disengketakan. Sehingga dengan demikian, tim kuasa hukum Golkar Sulsel menilai Mahkamah Partai telah melakukan tindakan yang melampaui wewenangnya.

Selain menolak penetapan Mahkamah Partai tersebut, DPD Golkar Sulsel melalui Tim Kuasa Hukum juga akan mengkaji dan mempersiapkan langkah hukum untuk menguji penetapan Mahkamah Partai tersebut kepada Lembaga Peradilan yang sah menurut hukum. DPD Golkar Sulsel hingga saat ini juga masih menunggu salinan putusan Mahkamah Partai terkait penetapannya.

Sebelumnya diberitakan, sidang Mahkamah Partai Golkar yang digelar secara virtual pada Selasa (21/7) lalu menunda keputusan Plt Ketua DPD Golkar Sulsel Nurdin Halid yang mencopot Plt Ketua DPD II Golkar Sinjai A Iskandar Zulkarnain Latief dan Plt Ketua DPD II Gowa Hoist Bachtiar.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Golkar, Christina Aryani.

"Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-004/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 12 April 2020 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sinjai sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan Hukum tatap," ujar Christina.

Mahkamah Golkar juga menunda keputusan DPD Golkar Sulsel yang mencopot Plt Ketua DPD II Gowa.

"Menunda keberlakukan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: KEP-008/DPD-I/PG/IV/2020 tanggal 13 April 2020 Tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Gowa sampai dengan adanya putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

(nvl/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads