Penyidik KPK memanggil Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Siti Khaeriyah terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Siti dipanggil guna diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Berdasarkan penelusuran di situs resmi PT DKI, pt-jakarta.go.id, nama Siti Khaeriyah tercatat sebagai pegawai. Ia tercatat sebagai Panitera Pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk Nurhadi. Kedua saksi itu ialah Jurnalis Amrad disebut sebagai pensiunan dan seorang karyawan swasta Reni Pujiastuti.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya dijerat sebagai tersangka tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun, hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.
Tonton video 'Kronologi Penangkapan Nurhadi Oleh Tim KPK':