Tusuk Pria di Deli Serdang hingga Tewas, Anto Dower Diciduk

Tusuk Pria di Deli Serdang hingga Tewas, Anto Dower Diciduk

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 21:07 WIB
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja (Foto: dok. Istimewa)
Deli Serdang -

Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Rhichard Kesuma di Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut. Pelaku yang diketahui bernama Anto Dower ini melakukan pembunuhan dengan menusuk korban.

"Telah terjadi pembunuhan terhadap korban Rhichard Kesuma. Pelaku ditangkap bernama Legianto alias Anto Dower (46), warga Laut Dendang," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Ricky menyebutkan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi LP/1550/VII/2020/SPKT PERCUT tanggal 19 Juli 2020. Pelapor atas nama Riandi Fuja, yang tidak lain adalah orang tua korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pada Minggu (19/7), Riandi menerima informasi anaknya meninggal dunia setelah mendapat kiriman foto dari sang istri. Setelah dicek, kabar anaknya meninggal ternyata benar.

"Korban meninggal dalam keadaan luka-luka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setelahnya, Riandi membuat laporan ke polisi. Pembunuhan terhadap anaknya itu diketahui terjadi pukul 04.00 WIB di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, tepatnya di jalan tol dekat Bakaran Jagung.

Dari keterangan sejumlah saksi, sebelum korban meninggal dunia, terjadi bentrok antara geng motor dan warga di Jalan Perhubungan. Saksi juga melihat Anto Dower mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam jenis samurai.

Ricky mengatakan pelaku mengejar para saksi dan korban sesaat setelah kendaraan dinas PJR Polda Sumut membubarkan bentrokan antara warga dan geng motor.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Petugas menyimpulkan Anto Dower diduga keras menghilangkan nyawa korban.

"Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Legianto alias Anto Dower diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang," sebut Ricky.

"Dari keterangan tersangka, dia mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban," ujarnya.

Tersangka juga membenarkan terjadinya bentrokan antara warga dan geng motor. Saat kejadian itu, tersangka memarkir sepeda motor di depan toko minyak dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai. Kemudian langsung menusuk korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP. Selain tersangka, petugas menyita senjata tajam berupa samurai dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads