Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar, dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan terkait kasus dugaan korupsi tanah kuburan yang menjeratnya telah selesai. Johan meminta kasusnya disetop.
"Johan Anuar kemarin itu sudah dilepaskan demi hukum karena masa penahanan telah habis. Bahkan sampai detik ini kami belum dapat kabar P21," ujar Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).
Dia mengaku telah mengirim surat ke polisi agar menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dia mengatakan kliennya membutuhkan kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"6 Juli saya kirim surat ke Kapolda dengan tembusan langsung ke Kapolri agar dapat menerbitkan SP3 terhadap klien saya. Jadi kami juga butuh kepastian hukum. Jangan dibuat seperti ini klien saya," katanya.
Titis menyebut kasus yang menjerat Johan sudah ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan sejak 2013. Dia mengatakan Johan sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu Kepolisian memulai penyelidikan baru.
"Awal Johan ditetapkan tersangka ini kami ajukan ke praperadilan dan menang. Tetapi diproses lagi dan sekarang tak tahu seperti apa nasib klien saya, kasiha nama baik dan demi HAM beliau kami ajukan SP3," kata Titis.
"Saya baca di media Kapolda bilang kasus klien saya telah ditangani sama KPK. Bukan tanggungjawab Polda lagi, sampai saat ini kami belum ada terima berkasnya," sambungnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Supriadi, memastikan kasus Johan masih ditanganii penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel. Dia mengatakan KPK hanya melakukan supervisi terhadap kasus ini, bukan mengambil alih.
"Masih ditangani Polda. Kemarin terakhir baru dilakukan supervisi bersama Jaksa, KPK dan Mabes Polri," kata Supriadi.
Johan sebelumnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.
Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.
Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan langsung ditahan. Dia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.