Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid melakukan pertemuan secara virtual dengan warga dan tokoh masyarakat Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pada kegiatan tersebut, HNW sapaan akrabnya, mendapatkan banyak pertanyaan perihal nasib RUU HIP dan RUU BPIP.
Pertanyaan tersebut disampaikan masyarakat karena menilai banyak ketentuan yang kontroversial, sehingga menjadi perhatian. Misalnya sikap partai Islam di parlemen, terkait tidak masuknya TAP MPRS XXV/1966 yang melarang Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam pertimbangan RUU HIP serta wacana mengubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.
HNW menjelaskan, sejak awal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah mempertanyakan mengapa TAP MPRS XXV/1966 tidak dimasukkan ke dalam RUU HIP. Padahal, dibanding TAP-TAP yang lain, TAP MPRS XXV/1966 lebih diperlukan untuk membentengi agar ideologi Pancasila tidak dikudeta lagi oleh komunisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menambahkan, agar sesuai dengan Pancasila yang final disahkan pada 18 Agustus 1945, maka TriSila dan Ekasila harus dihapus dari RUU HIP.
"Tapi mayoritas fraksi tidak mengindahkan kritik dan saran FPKS tersebut. Sehingga wajar bila FPKS secara formal memutuskan untuk tidak ikut menandatangani pengusulan RUU HIP ke rapat paripurna DPR," kata HNW dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).
Sebenarnya, lanjut HNW, tidak hanya bukan hanya PKS yang menolak RUU HIP, ada juga Partai Demokrat yang menolak RUU yang diusulkan tersebut. Sementara PPP dan PAN juga mengusulkan agar TAP MPRS itu dimasukkan ke dalam RUU HIP.
"Namun, dalam dokumen resmi di DPR, yang menolak tanda tangan pengusulan RUU HIP ke rapat paripurna DPR faktanya memang hanyalah FPKS dan Fraksi Partai Demokrat," imbuhnya.
Penolakan terhadap RUU HIP kata Hidayat, bukan hanya menjadi isu dari Partai Islam, tetapi juga concern dari Partai Nasionalis. Bukan hanya dari Ormas-ormas Islam tapi juga Kristiani, Hindu, Budha bahkan Ormas non keagamaan seperti, Pemuda Pancasila dan Legiun Veteran RI. Jadi, penolakan terhadap RUU HIP bukan isu kebangkitan kanan, tapi kebangkitan nasional.
Pada kesempatan tersebut HNW mengapresiasi kepedulian dan kepekaan Publik terkait RUU HIP dan BPIP. Kepedulian dan kepekaan, itu menandakan rakyat termasuk Pemuda dan Remaja Masjid, sudah menerima Pancasila yang final (18/8/1945) sebagai Dasar Negara, dan tidak rela bila Pancasila diutak-atik jadi Trisila maupun ekasila.
Para pemuda dan remaja masjid juga tidak rela bila Pancasila dipahami dengan cara yang salah. Meski begitu, Hidayat mengingatkan agar umat tetap menempuh jalur demokrasi yang legal, damai dan tidak terprovokasi. Termasuk adanya dugaan manuver politik, penyerahan RUU BPIP dari Menkopolhukam kepada Ketua DPR, serta munculnya opini seolah-olah DPR RI telah sepakat merubah RUU HIP menjadi RUU BPIP.
"Saya mempertanyakan hal itu. Karena seandainya benar ada kesepakatan seperti itu, maka kesepakatan itu pasti diformalkan dan diputuskan dalam rapat tertinggi di DPR yaitu rapat paripurna. Tetapi ternyata dalam Rapat Paripurna kemarin tidak ada agenda dan keputusan untuk mengesahkan kesepakatan RUU HIP diganti menjadi RUU BPIP," ungkapnya.
HNW menambahkan dalam Rapat Paripurna, yang ada justru interupsi dari Anggota Badan Legislasi dari FPKS Bukhori Yusuf yang menyampaikan amanat Rakyat dan Umat agar DPR RI menghentikan pembahasan RUU HIP dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Itu fakta riil yang ada. Jadi tidak benar, seolah-olah sudah ada kesepakatan DPR menerima RUU BPIP sebagai ganti RUU HIP. Apalagi bila bicara prosedur, yang dilakukan pemerintah kemarin itu tidak memenuhi syarat prosedur legal formal untuk pengajuan RUU baru sebagai inisiatif Pemerintah, seperti RUU BPIP itu," tuturnya.
Sementara itu, pascademonstrasi besar-besaran Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI di depan gedung DPR RI, menurut Hidayat posisi politik saat ini adalah seluruh fraksi di DPR RI setuju agar mengakomodasi memasukkan TAP MPRS XXV/1966 ke dalam konsideran Mengingat dalam RUU HIP dan untuk menghapus Trisila dan Ekasila dari RUU HIP.
"Walaupun itu masih dalam pernyataan lisan/verbal, belum menjadi keputusan formal mayoritas fraksi," pungkasnya.
(prf/ega)