3 Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarga Ditolak PN Jaksel

3 Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarga Ditolak PN Jaksel

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 21 Jul 2020 15:38 WIB
Sidang praperadilan Ruslan Buton dan keluarga (Foto: Dwi/detikcom)
Sidang praperadilan Ruslan Buton dan keluarga (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tiga permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton beserta keluarga. Hakim menegaskan penetapan tersangka Ruslan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tiga praperadilan ini diajukan oleh Ruslan Buton; Erna Yudhiana, yang merupakan istri Ruslan; serta anak Ruslan atas nama Sultan Nur Alam dan Regga. Ketiganya mempersoalkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Ruslan.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara ke pemohon," ujar hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing gugatan diadili oleh hakim tunggal yang berbeda. Gugatan dengan pemohon Ruslan diadili oleh Akhmad Suhel, gugatan dengan pemohon istri Ruslan Erna diadili oleh Suswanti, sementara gugatan anak Ruslan diadili oleh hakim tunggal Mery Taat Anggarsih.

Dalam pertimbangannya, hakim sama-sama menegaskan penetapan tersangka Ruslan Buton sudah sah karena memiliki alat bukti yang cukup, sehingga petitum pemohon dikesampingkan.

ADVERTISEMENT

"Terkait penetapan tersangka, menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka sudah memenuhi aspek formil, yaitu dengan adanya minimal dua alat bukti, yaitu saksi, ahli, dan barang bukti penetapan surat, maka majelis memandang penetapan tersangka sudah sah. Maka petitum pemohon tak perlu dipertimbangkan lagi," ujar hakim.

Pengacara Akan Ajukan 5 Praperadilan Lagi

Setelah mendengar pembacaan putusan praperadilan, pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta, mengatakan pihaknya akan terus mengajukan praperadilan. Dia mengaku ada lima gugatan yang akan dilayangkan Tonin.

"Maka besok kami akan ajukan praperadilan lagi. Mungkin 5 atau 4, sudah tahu cara berpikir hakim. Jadi praperadilan tidak ada batasnya. Praperadilan diajukan sampai Ruslan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan," ujar Tonin seusai persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Ruslan Buton mengajukan praperadilan dan ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel. Dalam perkara ini, Ruslan beserta istri dan anaknya mengajukan gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 73, 74, dan 75/pid.pra/2020/PN.JKT.Sel.

Adapun Ruslan mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Ruslan mempersoalkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka.

Sementara itu, istri Ruslan, Erna Yudhiana, menggugat Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim. Selain itu, anak Ruslan, yakni Sultan Nur Alam dan Regga, menggugat Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Mereka mempersoalkan terkait tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, dan penahanan terhadap Ruslan.

Tonton video 'Pihak Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Lagi Sampai Dikabulkan':

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads