Praperadilan yang diajukan Ruslan Buton ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak Ruslan mengaku kecewa tetapi akan kembali mengajukan permohonan praperadilan, bahkan dengan harapan sampai kelak dikabulkan.
"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak, Kita percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum. Kalau ini tidak," ujar Tonin Tachta selaku kuasa hukum dari Ruslan di PN Jaksel, Kamis (26/6/2020).
Tonin mengatakan hakim tunggal Hariyadi tidak memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan dalam menetapkan suatu tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan memeriksa tersangka. Sementara, kata Tonin, Ruslan tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim tutup mata dengan hal itu dengan alasan yang macam-macam tadi. Jadi dengan begini hukum tidak diakui di pengadilan. Kalau di pengadilan tidak diakui mau dimana lagi? Jujur kami sebagai pengacara sangat kecewa dengan putusan ini. Memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka, ya di bebasin dong. Kalau gitu besok-besok orang main tangkap saja langsung tersangka, di mana keadilan itu?" katanya.
Di sisi lain kuasa hukum Polri, Reinhard Hutagaul, mengatakan dalam putusannya hakim telah melihat apa yang dilakukan Polri terkait penetapan Ruslan Buton telah sesuai dengan KUHAP. Menurutnya, dalam menetapkan Ruslan sebagai tersangka telah memenuhi prosedur.
"Jadi yang paling dipermasalahkan adalah penetapan tersangka, jadi pada kesempatan ini yang mulia hakim tunggal melihat prosedur yang kami jalankan sudah sesuai dengan apa yang harus digariskan dalam KUHAP, dengan demikian kami dari Polri telah melaksanakan tugas sesuai dengan KUHAP tersebut," katanya.
Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton. Dalam permohonannya, Ruslan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya" ujar Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Dalam putusan itu, hakim menganggap penetapan tersangka Ruslan Buton sudah memenuhi prosedur. Menurutnya, penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," ucapnya.
Tonton video 'Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Ruslan Buton':
(dhn/dhn)