Jaksa menuntut mati terhadap 3 bandar ganja seberat 244 kg yang disarukan ke dalam tabung gas. Ketiganya yaitu Fitrian Ariadi (31), Doni Susanto (27) dan Agus Nur (28). Namun, tuntutan pidana mati ke tiga terdakwa itu kandas di palu hakim.
Hal ini tertuang dalam berkas putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (21/7/2020). Ketiganya ditangkap oleh BNN di bawah tol Becak Kayu, Jalan Amsir, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, pada 8 Agustus 2019 siang.
Saat penggerebekan, tim BNN mendapati tabung gas, kompresor, mesin genset, tabung oksigen dan tabung las. Namun tim BNN tidak percaya begitu saja. Tabung-tabung itu dibongkar dan di dalamnya terdapat paket ganja. Total ganja yang diselundupkan Fitrian dkk seberat 244 kg. Komplotan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menuntut ketiganya dengan hukuman mati. Namun tuntutan mati itu ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 16 April 2020. Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Fitran. Sedangkan Doni dan Agus masing-masing dihukum 20 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa banding. Bukannya dijatuhi hukuman mati, ketiga terdakwa malah diringankan lagi hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ketiganya menjadi:
1) Fitrian dihukum 20 tahun penjara.
2) Doni dihukum 18 tahun penjara.
3) Agus dihukum 18 tahun penjara.
Putusan di atas diketok pada 18 Juni 2020 dengan ketua majelis M Lutfi serta anggota majelis Sri Andini dan Pontas Efendi. Adapun panitera pengganti Inna Iskantriana.
Tonton video 'BNN Musnahkan Ladang Ganja, Diubah Jadi Lahan Pertanian Produktif':
(asp/aik)