Pria bernama Nurdin alias Gobar di Wajo, Sulawesi Selatan, disekap dua rekannya, A (43) dan M (33), usai membeli garam saat disuruh membeli sabu-sabu seharga Rp 20 juta. Uang sisa pembelian garam itu dibuat Gobar untuk minum minuman keras.
"Kalau keterangannya sih, dipakai untuk kebutuhannya dia (kebutuhan sehari-hari), ada juga untuk mabuk, ada, untuk sewa motor ada," ucap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Supriyanto saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Supriyanto menyebut Gobar dan 2 rekannya telah diperiksa tes urine. Hasilnya, ketiganya dinyatakan negatif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah itunya tidak ada barang bukti sabu-sabunya, seandainya ada saya kirim ke narkoba, tapi tidak ada. Tiga-tiganya juga negatif," ucap Supriyanto.
Sebelumnya diberitakan, Gobar mulai disekap di Kabupaten Wajo sejak Jumat (17/7). Polisi yang menerima laporan dari keluarga Gobar, AS, langsung menangkap dua pelaku, yakni A dan M, pada Minggu (19/7).
A dan M awalnya meminta Gobar membeli paket sabu senilai Rp 20 juta. Namun Gobar malah membeli garam dan mengemasnya seperti sabu.
"Ternyata itu cuma ini aja dia, dia dimintai tolong untuk beli sabu-sabu, yang dibawakan garam," ucap Supriyanto.
Menurut Supriyanto, M dan A diduga sebagai pemula dalam kasus narkoba sehingga meminta tolong ke Gobar agar dibelikan sabu-sabu. Gobar yang akhirnya malah membeli garam, disebut pernah menjalani rehabilitasi terkait kasus narkoba.
"Dulu memang dia sempat (terlibat kasus narkoba), kan sudah pernah direhab Gobar-nya," sebut Supriyanto.
Tonton video 'Digerebek Polisi, Pengedar Tepergok Sembunyikan Sabu di Al-Qur'an':
(isa/isa)